News  

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Mengumumkan Kasus Dugaan Korupsi APAR Telah Naik ke Tahap Penyidikan

Muratara, Sumatera Selatan – MITRA KEADILAN |

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran ringan (APAR) yang menggunakan dana desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah resmi memasuki tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Intel, Armein, dan Kasi Pidsus Wily pramudya Ronaldo.

“Kasus dugaan korupsi APAR senilai Rp 4.410.986.928.kini telah memasuki tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi seluruh kepala desa dan camat di Kabupaten Muratara.

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Sejumlah kepala desa dan camat di Kabupaten Muratara telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang akurat terkait dugaan korupsi APAR.

-Dugaan tindak pidana korupsi APAR ini mencapai Rp 4.410.960.928.dengan nilai untuk setiap desa sebesar Rp 53.792.304.telah terjadi pengkondisian dan Mark up harga.

Jumlah saksi berjumlah 95 orang terdiri dari 82 kepala desa 7 camat 5 orang dari DPMD-P3A dan 3 pihak Swasta.

Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau BERKOMITMEN untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi APAR ini dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai perkembangan kasus.

(Sahrin)