Musi Rawas, Sumatera Selatan – Radar Demokrasi |
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas hari ini, Selasa tanggal 04 November 2025, berhasil melaksanakan eksekusi uang pidana denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Eksekusi tersebut dilaksanakan tepat pukul 10.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Jaksa menerima pembayaran uang pidana denda dari Terpidana atas nama EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pelaksanaan eksekusi pembayaran denda ini didasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.
Terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN dinyatakan bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk Izin Perkebunan dan Kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010 sampai dengan 2023.
Dengan telah dibayarkannya uang pidana denda ini, Kejaksaan Negeri Musi Rawas menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam hal pemulihan kerugian keuangan negara melalui penerimaan denda dan uang pengganti dari para terpidana.
#RadarDemokrasi
#KejaksaanRI
#KejatiSumsel
#KejariMusiRawas













