Ketua Lembaga Investigasi Negara Angkat Bicara Terkait Pungli Di SMKN 06 Merangin

Mitrakeadilan.com – terkuaknya ke publik dugaan pungli yang sangat memberatkan siswa di SMKN 06 Merangin yang sempat menjadi viral beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, dan mendapatkan perhatian dari beberapa pihak, Sabtu (17/06/2023)

Termasuk salah satu Lembaga Swadaya masyarakat yang bergerak aktif di bidang pengawasan dan pemantauan aktivitas realisasi penggunaan keuangan negara oleh figur-figur pejabat Negara terkhususnya di wilayah Merangin Jambi.

Lembaga Investigasi Negara (LSM-LIN) Merasa sangat perihatin kepada para peserta didik yang notabennya bersekolah dan mencari ilmu di SMKN 06 Merangin dan akan mendalami serta menindaklanjuti ke-APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Merangin

Diberitakan sebelumnya, dari hasil Investigasi oleh awak media mitrakeadilan.com diperoleh keterangan dari narasumber jika mereka merasa kebingungan atas pungutan liar yang ditetapkan disekolah SMKN 06 Merangin.

Bagaimana tidak seorang siswa pada rekaman video menjelaskan jika dia sangat bingung harus berbuat apa lantaran masih memiliki tunggakan sebesar Rp. 365.000,- padahal uang pungutan yang mengatasnamakan uang kumite sebesar Rp.85.000 Per Siswa perbulan sudah dia lunasi.

Menurut siswa tersebut semua kegiatan disekolah SMK Negeri 06 Merangin berhubungan dengan uang, termasuk dia dan rekannya diharuskan membayar semua tunggakan pungutan (pungli) yang belum dia lunasi, jika tidak mampu untuk melunasi maka mereka tidak dibolehkan untuk ikut ulangan.

“Besok terakhir, uang kumite sudah saya lunasi dan masih ada tunggakan Rp. 365.000,- kalau tidak lunas saya tidak boleh ikut ulangan. ” terangnya kepada awak media

Penjelasan dari siswa tersebut juga dibenarkan oleh siswa lain yang duduk bersebelahan dengan, “iya bang sama saya juga”.Ucapnya dengan sedih.

Di sisi lain Nurdinata yang akrab dipanggil bang rolex Ketua Lembaga Investigasi Negara (LSM-LIN) pada saat ditemui awak media dikediamannya mengatakan, saya selaku pemerhati dugaan tindak pidana atau pungli akan mendalami bukti-bukti terkait dugaan pungutan liar di SMKN 06 merangin, dan ini tidak boleh terjadi” Ujar ROLEX agak kesal.

Tidak hanya sampai disitu Bang Rolex juga mengecam keras tindakan yang dilakukan Oleh oknum Sekolah yang telah melakukan tindakan Pungutan liar baik mengatasnamakan Kumite ataupun uang denda yg tujuannya untuk mengambil Uang Pungutan Kepada siswa dengan Tujuan tertentu.

“Sekolah itu adalah tempat anak-anak mencari ilmu dan pemerintah sudah memfasilitasi para dewan guru dengan gaji dan tunjangan sertifikasi, sekolah juga sudah mendapatkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Kegiatan dan Operasional di sekolah”.Terangnya

Bang rolex melanjutkan, seharusnya oknum-oknum sekolah dapat mengerti dan memahami jika tindakan mengambil pungutan liar jelas bertentangan dengan perundang-undangan yang ada, salah satunya undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto. undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana  Korupsi. Pungutan Liar adalah termasuk tindakan Korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus Kita Berantas. Ujarnya (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *