News  

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Seumur Hidup bagi Helen Krisnawati, Dalang Jaringan Narkoba Jambi

JAMBI – MITRA KEADILAN |

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025. Helen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak atau pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, S.H., M.H. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat merusak, membahayakan masa depan generasi muda, dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Terdakwa merupakan pengendali utama jaringan narkotika di Kota Jambi. Perbuatannya sangat merusak dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tegas Majelis Hakim.

Helen Dian Krisnawati didakwa dengan dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum. Unsur-unsur dalam dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan terpenuhi oleh Majelis Hakim. Tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman terdakwa, terlebih Helen berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan.

Kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang juga melibatkan dua terpidana lain. Harifani alias Ari Ambok telah divonis 9 tahun penjara, sedangkan Didin alias Diding bin Tamber dituntut 18 tahun penjara. Namun, vonis Helen jauh lebih berat karena ia dianggap sebagai tokoh sentral dan dalang dari seluruh aktivitas peredaran gelap narkotika jaringan ini.

Saat ini, terdakwa Helen menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, dan penasihat hukumnya untuk mengajukan banding.

Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan apresiasi terhadap jalannya proses hukum. Pihak Kejati menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan narkotika. “Penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana narkotika adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar perwakilan Kejati Jambi. (*)