Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan – MITRA KEADILAN |
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang mengabulkan gugatan mantan Kepala Dusun 4 Desa Batu Gajah, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang bernama Jumariyah Hazanah.
Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) Palembang menguatkan putusan PTUN Palembang pada 17 Juli 2025. Dengan demikian, Surat Pemberitahuan Nomor: 430/289/Pemdes/BG/×11/2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang pengangkatan perangkat desa tahun 2025 yang memberhentikan Jumariyah dinyatakan batal dan tidak sah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yaitu Pemerintah Desa Batu Gajah, untuk:
Membatalkan seluruh surat yang menyatakan pengangkatan Pejabat Kepala Dusun 4 yang baru.
Merehabilitasi dan mengembalikan harkat serta martabat Jumariyah Hazanah, termasuk mengembalikan jabatannya seperti semula.
Membayar biaya perkara.
Pihak penggugat telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Desa, BPD Desa Batu Gajah, pihak kecamatan, dan bahkan kepada Bupati Musi Rawas Utara pada 9 September 2025, sebagai tindak lanjut atas keputusan pengadilan tersebut.
Kemenangan ini menegaskan bahwa kebijakan sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Saat ini, masyarakat menantikan langkah-langkah selanjutnya dari pihak terkait, khususnya Pemerintah Desa Batu Gajah, dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini.
Penulis : Binsar Siadari












