News  

Mantan Kepsek SMAN 08 Provinsi Jambi Divonis 1 Tahun 9 Bulan

mitrakeadilan.com – Sugiyono, mantan Kepala SMAN 8 Jambi, akhirnya dijatuhi hukuman pidana. Kasus pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terbukti secara sah dan meyakinkan.

Manurut majelis hakim, terdakwa Sugiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Jambi.

Akibat dari perbuatannya mantan Kepala SMAN 8 Jambi itu dipidana penjara dan dikenakan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebanyak Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Yofistian dalam amar putusannya. Sementara hukuman tersebut dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan bahwa terdakwa Sugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi.

“Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberi karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum, Teti.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Untuk diketahui, Sugiyono didakwa menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 240.000.000 atas penerimaan siswa tahun ajaran 2012-2022, yang diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa menerima 462 siswa, akan tetapi pada tahun tersebut batas kuota siswa hanya 342 siswa saja. atas perbuatan terdakwa mengakibatkan 120 siswa tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik,” jelas Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait.

Selanjutnya, dari 120 siswa yang namanya tidak terdaftar dalam Dapodik tersebut, dijanjikan bisa terdaftar, asalkan menyerahkan uang sebesar Rp 2.000.000 dengan rincian Rp 500.000 untuk membeli baju seragam, kemudian Rp 1.500.000 untuk mendaftar siswa ke Dapodik.

“Para siswa tersebut itu dibagi menjadi dua kelas yakni, X IPA B1 dan X IPA B2 dengan jam belajar yang berbeda dari siswa lainnya. Mereka masuk kelas sore atau non reguler, dengan terdakwa sendiri sebagai pengajar di bantu beberapa guru honorer,” ujarnya.

Para siswa tersebut ternyata tidak terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Terdakwa hanya mendaftarkan siswa itu di PKBM SAS Melati. Dalam pendaftaran tersebut, terdakwa juga menyerahkan uang tunai Rp 30 juta. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *