Muratara, Sumsel – MITRA KEADILAN |
Warga Desa Lubuk Kumbung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, kembali mempertanyakan penyaluran bantuan pasca banjir yang terjadi pada 16 Maret 2024 lalu.
Kepala Dusun III, Hen, Bersama masyarakat mendatangi Dinas Badan Penanggulangan Bencana Banjir (BPBD) pada 2 Desember 2025, untuk mempertanyakan kelanjutan bantuan tersebut.
Menurut Hen, dari 102 rumah yang terdampak banjir, hanya 42 rumah yang telah menerima bantuan. Selain itu, beberapa warga juga melaporkan bahwa mereka diminta biaya oleh perangkat desa yang juga menjabat sebagai panitia pendataan pasca banjir, dengan nominal yang bervariasi antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000 per orang.
Kepala Dinas BPBD, melalui Stafnya Suud, menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima data dari panitia pasca banjir dan tidak menambah atau mengurangi data tersebut. Ia meminta agar masyarakat dan panitia pasca banjir untuk mendata ulang warga yang belum menerima bantuan, dan akan diusahakan pada tahun depan.
Suud juga mengapresiasi kedatangan warga dan Kepala Dusun III yang telah mendampingi warga untuk melaporkan masalah tersebut.
“Terimakasih kepada bapak kadus III yang telah mendampingi warganya untuk melaporkan secara langsung semua warganya yang terdampak musibah banjir.
Saya meminta Pk Kadus dan Masyarakat untuk mendata ulang beberapa yang belum mendapatkan. Insya Allah tahun depan akan kami usahakan,” ucap Suud.(Sahrin)












