Desa, Hukum  

Miris Oknum Kepala Desa Rantau Macang Mengancam Akan Kapak/Bacok Wartawan

Mitrakeadilan.com – kepala desa rantau macang kecamatan Muara Siau Kebupaten Merangin Jambi melakukan ancaman kepada awak media dan menolak serta memberikan statement jika data Anggaran Belanja desa (APBEdes) yang dikonfirmasikan oleh awak media tidak valid dan salah menurut keterangan kepala desa, Jumat (30/06/2023).

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media untuk melakukan perimbangan pemberitaan dari data APBEdes kepala desa memberikan keterangan jika data yang disodorkan tersebut keliru dan salah menurut keterangan dari kepala desa dan pernyataan tersebut sempat membingungkan awak media mitrakeadilan.com yang sedang melakukan konfirmasi lantaran dari beberapa daerah yang ada di Sumbagsel belum ada yang memberikan statement demikian, termasuk diprovisni sumatera Selatan dan provinsi jambi dan keabsahan dari data apebedes tersebut dapat dikatakan valid karena berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Padahal jelas dari hasil temuan pada data aPBEdes yang dikonfirmasikan ada beberapa dugaan anggaran mark-up hingga fiktif, menanggapi statement tersebut awak media melakukan konfirmasi kepada camat kecamatan Muara Siau dan mendapatkan tanggapan yang positif bahkan camat berjanji akan memanggil oknum kades yang bersangkutan.

Menanggapi statemen dari camat Kecamatan Muara Siau awak media pun berinisiatif untuk menunggu dalam selang beberapa waktu agar tidak terjadinya simpang siur dalam pemberitaan yang akan diterbitkan tapi yang sangat disayangkan Satu hari kemudian yaitu pada hari Selasa (27/06/2022) awak media dari media Mitrakeadilan.com mendapatkan kabar yang sangat mencengangkan sekaligus membuat efek trauma dan mengganggu efisiensi untuk melakukan tugas jurnalistik

Disampaikan langsung oleh Kepala Desa kepada (M. juti) salah satu wartawan Mitra keadilan via telepon kepala desa menghubungi wartawan tersebut dan memintanya untuk menyampaikan kepada rekannya (ahmad tullah) kabiro Media Mitrakeadilan.com wilayah kabupaten Merangin Jambi tapi pada saat itu Ahmad sedang berada di kediaman M. Juti dan mendengarkan langsung perbincangan kades rantau macang denga M. Juti.

disampaikan oleh Kepala Desa Rantau macang “Tolong disampaikan kepada rekanmu si Ahmad yang katanya kabiro itu jangan sampai aku melihat wajahnya lagi di desa ini kalau Sampai dia berani lagi datang ke desa ini dia akan aku kapak (bacok). Kalau Ada Dia di wilayah  siau aku cari aku kapak (bacok) aku siap masuk sel yg penting aku puas” Cecar kepala desa via telpon dan M. Juti.

Karena bermaksud untuk mengecilkan permasalahan Juti Mengatakan Kepada Kepala Desa Jika Si Ahmad sudah pulang sedangkan pada saat yang bersamaan Ahmad mendengarkan semua cercaan hujatan kebencian dan ancaman yang disampaikan oleh kades tersebut.

Mendapati kalimat ancaman yang disampaikan oleh Kepala Desa kepadanya, M juti sontak merasa kaget dan sekaligus merasa resah dan takut dengan ungkapan yang disampaikan oleh Kepala Desa karena kalimat ancaman itu juga secara tidak langsung ditujukan kepada dirinya dan M. Juti pun berusaha untuk menenangkan diri dan Kembali menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Rantau macang kepadanya

“Oke siap Pak Kades Nanti saya sampaikan kepada rekan saya jika memang seperti itu keinginan Pak Kades agar rekan saya tidak lagi datang ke desa Pak Kades untuk melakukan koordinasi konfirmasi dan pemantauan terhadap kinerja bapak.” Jawab M. Juti

Sampai pada akhir perbincangan M Juti dengan kepala desa bahkan sampai telepon ditutup  Ahmad mendengarkan semua perkataan kades kepada mereka

Setelah mendapatkan ancaman dari kepala desa Ahmad tullah langsung Shock dan kaget bahkan sampai menimbulkan efek trauma kepada dirinya lantaran pesan tersebut berisi sebuah ancaman dan sekaligus membatasi gerak dan ruang lingkup pemantauan kontrol sosial sekaligus menghambat proses untuk menjalankan tugas jurnalistik yang akan dilakukan di desa-desa yang berada di wilayah satu Kecamatan dengan Desa Rantau macang

“Saya sangat kaget sekaligus takut dan trauma atas perlakuan yang dilakukan oleh Kades Rantau macang kepada kami karena menurut saya tidak ada satupun kode etik jurnalistik yang saya langgar pada saat saya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pak Kades tapi yang sangat disayangkan beliau justru memberikan kalimat ancaman kepada kami dengan maksud dan tujuan tertentu.” ungkapnya

Lanjutnya, Jika permasalahan ini dibiarkan begitu saja dugaan saya bukan cuma lontaran kalimat yang akan dilakukan oleh oknum tapi besar kemungkinan kekerasan dan kontak fisik akan dilakukan kepada kami (awak media) yang melakukan tugas jurnalistik di lapangan dan bersama dengan pemberitaan ini kami sangat berharap dan meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat Menindaklanjuti sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada agar kami awak media bisa sedikit tenang menjalankan tugas jurnalistik kami di lapangan. Tutupnya

Sementara sikap ucapan ancaman yang ditunjukkan oleh Kepala Desa Rantau macang sudah jelas berseberangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kemerdekaan Pers, apalagi melakukan ancaman kepada awak media pada saat melakukan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Serta karena kalimat ancaman yang dilakukan oleh Kepala Desa disampaikan melalui via telepon yang berarti sudah menggunakan kecanggihan informasi elektronik dan kalimat ancaman yang disampaikan oleh Kepala Desa sudah berseberangan dengan Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Adapun Pasal 45B UU ITE tersebut berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *