KAUR, BENGKULU – Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. Oknum tersebut diduga bersikap arogan dengan melarang wartawan melakukan peliputan terhadap proyek pembangunan yang sedang berlangsung di area kantor tersebut, Selasa (23/12/2025).
Tindakan pelarangan ini dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalangi tugas jurnalistik dianggap menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Amli, seorang wartawan sekaligus perwakilan masyarakat setempat, mengecam keras tindakan oknum tersebut. Ia menyatakan bahwa fungsi pengawasan media sangat diperlukan untuk memastikan proyek negara berjalan sesuai aturan.
”Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melarang kami meliput pembangunan proyek di lingkungan kejaksaan. Pantauan kami di lapangan sangat penting untuk memastikan kualitas bangunan. Tapi kenapa oknum ini justru melarang? Ada apa dengan kegiatan proyek ini?” tegas Amli dengan nada bertanya.
Lebih lanjut, Amli mendesak agar pimpinan Kejaksaan Negeri Kaur mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bersangkutan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemitraan antara aparat penegak hukum dan awak media.
”Masalah ini harus ditindaklanjuti. Oknum ASN tersebut harus diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Di sisi lain, Rozi selaku pihak kontraktor menjelaskan bahwa proyek yang sedang berjalan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 melalui skema dana hibah Pemerintah Daerah.
”Ini proyek hibah dari Pemda Kabupaten Kaur. Berdasarkan kontrak kerja, kegiatan ini dijadwalkan selesai pada 30 Desember 2025 mendatang,” jelas Rozi singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kaur belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan peliputan oleh oknum anggotanya tersebut. (Tim/Red)












