News  

Pekerjaan Normalisasi Sungai Gemuruh Desa Pandan Dulang Kec Lawang Wetan diduga Tidak Sesuai Prosedur

Muba, mitrakeadilan.com – Pekerjaan Normalisasai Sungai Gemuru Dusun 3 Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Sum-Sel diduga tidak sesuai dengan dokumen lelang.

Pada dokumen lelang terterah diantaranya Alat perlindung kerja yang terdiri pembatas areal.

Alat perlindung diri seperti topi pelindung, sarung tangan, sepatu keselamatan, jaket pelampung, sarana kesehatan (peralatan P3K), alat pemadam api ringan. Semuanya ini sudah termasuk dalam dokumen lelang, apabila diantara satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi maka proses lelang dapat gagal/tidak menang, justru proses lelang dapat di menangkan oleh Pihak CV. Hegar Pratama. Yang jadi pertanyaan, apakah pihak dari Pokja yang di ULP Kabupaten Muba yang mempunyai wewenang untuk pembuktian pemenang lelang diduga menerima berkas diatas meja, hasil ini terbukti dilapangan apa yang ada di persyaratan dokumen lelang kurang lengkap (23/12/23).

Belum lagi pada peralatan dokumen lelang berupa, Excavator Standar ARM 125 HP tertera ada 2 unit, namun dilapangan diduga hanya ada 1 unit pada hari ke dua pekerjaan alat tersebut rusak dan selama satu hari tidak beroprasi, ini saja diduga sudah memanipulasi 1 buah alat dari dokumen lelang.

Adanya Pesawat Theodolit alat untuk pengukuran tinggi rendahnya kondisi tanah dilapangan diduga tidak ditemukan keberadaannya.

Pekerjaan tersebut dikerjakan selama 10 hari dan satu hari tidak beraktivitas dikarnakan alat mengalami kerusakan.

Dari fakta dilapangan, pantauan awak media kurangnya pengawasan dari dinas terkait atau diduga adanya kerjasama antara pihak pelaksana dengan dinas terkait/penitia penyelenggara kegiatan tersebut untuk mengurangi volume yang terdaftar di berkas lelang atau dengan kata lain diduga adanya persengkongkolan untuk melakuakan tindakan korupsi

Kegiatan normalisasi sungai Gemuruh Dusun 3 Desa Pandan Dulang menggunakan anggaran APBD-P tahun 2023 sebesar Rp. 483.748.780,53. setelah pekerjaan dianggap selesai oleh pelaksana semua peralatan diangkut/dilarikan dari lokasi sebelum adanya tim pemeriksa BPK.(RFK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *