News  

Pemkot Lubuk Linggau Bahas Harmonisasi Lima Raperwal di Kemenkum Sumsel

PALEMBANG-MITRA KEADILAN |

Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui  Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Erwin Armeidi menghadiri rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan, Senin (17/11/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kelima Raperwal tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kelima Raperwal dimaksud antara lain 

1. Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Tata Cara dan Pedoman Penyelenggaraan Rukun Tetangga
2. Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit Melalui Dana Bagi Hasil Sawit
3. Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Besaran Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2026;
4. Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kota Melalui Media Massa; dan
5. Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Pelayanan Pajak dan Retribusi Jasa Usaha Pemanfaatan Aset Daerah Pada Badan Pendapatan Daerah Kota Lubuk Linggau.

Turut hadir mendampingi Asisten I, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, H Tamri, Kadiskominfotiksan, Ervan Affansyah, Kabag Organisasi, Aris Garnida Husein, Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Ariyani, dan perwakilan OPD terkait lainnya.(Binsar.S)