
Muratara, mitrakeadilan.com – Acara berlangsung di Kantor ruang rapat Bpkad Lantai ll jumat 28 juni 2024 sekitar pukul 09 30 Wib. Muara rupit /Muratara.
Keputusan/penetapan Bupati No.828-363/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2024 Tentang Desa. Sesuai dengan ketentuan yang diteken dan di tetapkan oleh Presiden RI Ir. H. Joko widodo pada 2 Mei 2024 Undang undang No 3 tahun 2024 lalu tentang Desa.

Penandatanganan dan langsung pengukuhan oleh Bupati H Devi Suhartoni. Maka Masa jabatan Kepala Desa, adanya penambahan masa jabatan 2 tahun Menjadi 8 Tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sebanyak 82 Desa yang ada di kabuten musi Rawas utara. Pada hari ini masa jabatan kepala desa sudah resmi di perpanjang maka dengan adanya masa kerja ataupun jabatan sebaiknya di gunakan dengan sebaik baiknya sesuai Tupoksi selaku Abdi Negara dan Masyarakat. apa yang mesti kita lakukan yang terbaik untuk Masyarakat.
Himbaun Bupati Muratara H Devi Suhartoni tentang Desa, terkhususnya untuk wilaya Kabupaten Muratara. Pastikan dulu Desa dalam keadaan aman, Bersih dan nyaman.
“Tolong kepala Desa untuk mempasilitas bagi anak terputus sekolah tolong di tanya apa keluhannya karena anak sekoalah itu benih untuk penerus generasi. ujar Bupati. orang miskin/tidak mampu harus di bantu tanpa terkecuali.” ucap Bupati.
Perlu di ketahui, ucap Bupati “dulu dengan sekarang itu beda, kalau bisa harus kita dorong kegiatan positip khusus Desa ayo kita dorong Dunia pendidikan, Ekonomi lemah,robah budaya yang memaksa kehendak demi Maju nya muratatara.”
“Karena muratara tidak akan berubah kalau tidak dari Desa, bangunlah legisi setiap desa. Paling penting sekali perlu di ketahui oleh Kepala Desa Ciptakan Air bersih karena ini merupakan sumber daya manusia, dan untuk di pinggir jalan, buatla lampu jalan itu akan lebih baik.” ucap Devi.
Ikut dalam acara ini Kapolres Koko Arianto Wardani S.ik MH. Dandim 0406 Kepala OPD, Camat. Acara juga berlangsung dengan baik tertib aman sesuai dengan yang di inginkan. Pers Sahrin












