
Merangin, mitrakeadilan.com – Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 wib unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan giat penangkapan 1 (satu) orang laki-laki yang di duga pelaku PENGGELAPAN dengan identitas pelaku BUDIMAN aIias BUDI alias BUJANG Bin SULAIMAN (37) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Untuk Perkara/Melanggar Pasal PENGGELAPAN sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 376 KUHPidana.
Dalam hal ini korban atas nama RINI PURNAMASARI Binti ZAINUDDIN (43) warga Rt. 02 Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Untuk saksi pertama RINA (34) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin dan saksi kedua NUR (34) warga Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Kronologis Kejadian, pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO, No. Rangka : MH34ST1094K562919 dan No. Mesin : 4ST906902 An. Zainodin yang terjadi di Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin. Pada saat, itu Budi suami korban membawa sepeda motor pemberian oleh orang tua korban, kemudian suami korban kembali dengan berjalan kaki kerumah, dan tidak membawa sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Tabir.
Berdasarkan laporan dari korban RINI PURNAMASARI Binti ZAINUDDIN tentang tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO, No. Rangka : MH34ST1094K562919 dan No. Mesin : 4ST906902 An. Zainodin yang terjadi di kebun Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin yang dilaporkan ke Polsek, UNIT RESKRIM POLSEK TABIR langsung melaksanakan penyelidikan dilapangan dan didapat informasi bahwa BUDIMAN ALias BUDI Alias BUJANG Bin SULAIMAN berada di Desa Suko Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.
Kemudian Kapolsek Tabir AKP T.T. MUNTHE SH MH. memerintahkan UNIT RESKRIM Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir IPDA ADDE RAMADHANI, S.H.segera menuju Desa Suko Rejo melakukan pengejaran, UNIT RESKRIM Polsek Tabir mengamankan Pelaku BUDIMAN Alias BUDI Alias BUJANG. Kemudian, UNIT RESKRIM Polsek Tabir membawa pelaku BUDIMAN Alias BUDI alias BUJANG Bin SULAIMAN (Alm) ke Mako Polsek Tabir guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang di amankan :
– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO, No. Rangka : MH34ST1094K562919 dan No. Mesin : 4ST906902 An. Zainodin.
– 1 (satu) Buah BPKB beserta STNK Sepeda Motor Yamaha Vega R Dengan No. Pol : BH 2149 FO, No. Rangka : MH34ST1094K562919 dan No. Mesin : 4ST906902 An. Zainodin. (Ahmad Tullah)












