Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Pil Ekstasi Senilai 65 Milyar Rupiah

Mitrakeadilan.com/JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi senilai Rp.65 milyar Rupiah

Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Barang Bukti Narkotika yang dimusnahkan terdiri dari Sabu Seberat 45,38 Kg dan pil Ekstasi sebanyak 24.874 butir yang merupakan hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Jambi periode triwulan pertama tahun 2023

Sementara, barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan

“Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender dan dibakar dengan menggunakan mesin insinerators milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi,” ujarnya, Rabu (03/05/2023).

Lebih lanjut dijelaskannya, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan 226.944.175 jiwa, dan 1 butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang maka jiwa yang terselamatkan 24.874 jiwa.

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 226.969.049 jiwa,” Ungkapnya

Kemudian, apabila 1 (satu) gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1.300.000,-  maka total nilai barang bukti sabu seberat 45,38 kilogram secara ekonomis sebesar Rp.59 milyar.

Sedangkan, barang bukti 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp.250.000,- maka total nilai barang bukti pil ekstasi sejumlah 24.874 butir secara ekonomis sebesar Rp.6.218.500.000,-

“Maka total keseluruhan nilai ekonomis sebesar Rp65 miliar lebih,”  Jelasnya
(Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *