Hukum, News  

Satresnarkoba Muratara tangkap dua orang pembawa Shabu

Mitrakeadilannews.com, Muratara (18/02/2023)  satresnarkoba Musi rawas utara berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pembawa narkotika jenis shabu yang melintas pada hari jumat sekitar pukul 15:00 Wib pada hari jumat (17/02/2023) Di Jalan lintas sumatera lubuk linggau-Jambi Km 85 Desa Karang Anyar Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumsel. 


Penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku yakni Jabar (43) dan Jumaidi (39) yang diketahui kedua pelaku pembawa shabu sama-sama berasal dari desa karang waru kec. Rupit kab. Muratara Sumsel sesuai dengan : LP/A/  09 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 17 Februari 2023.

mitrakeadilannews.com

Dari penangkapan dua orang pelaku pembawa shabu tersebut juga diaman kan beberapa barang bukti di antaranya : 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram., 1 (satu) buah kotak rokok merk GUDANG GARAM, 1 (satu) unit motor honda BEAT warna MERAH kombinasi HITAM Nopol BG 5329 QW


Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas AKP Joni Indrayana mengatakan,  Sebelumnya personil Satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di curigai ada seseorang yang akan melintas membawa Narkotika,dengan menggunakan sepeda motor honda Beat warna merah.


setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba muratara melakukan penyelidikan terhadap kebenaran dan keakuratan informasi tersebut dan hasilnya  memang benar melintas sepeda motor dimaksud sesuai dg ciri ciri yg disampaikan,yg dikendarai oleh 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai  membawa Narkotika, lalu terhadap kendaraan tsb di berhentikan dan di lakukan penggeledahan thd ke dua orang yg mengendarai sepeda motor tsb,


tepatnya pada hari Jumat sekira pukul 15.00. wib. di jalinsum Desa karang anyar kec Rupit. pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada laki-laki tersebut barang bukti  berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dimasukan didalam kotak rokok gudang garam. dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yg baru saja di dapatnya dari seseorang (DPO) selanjutnya ke 2 pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.
(M Aap)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *