Hukum, News  

Simpan pil ekstasi dalam bra, Seorang ibu di Muratara diamankan Satresnarkoba.

Muratara Selasa 14 Februari 2022 seorang wanita yang diduga membawa dua butir pil ekstasi yang diletakkan di dalam BH atau bra berhasil diamankan oleh jajaran satresnarkoba Polres Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan

Penangkapan terhadap Maida (29) Di Jalan Lintas Sumatera di Kel. Muara Rupit Kec. Rupit Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumsel sesuai dengan LP/A/  08 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 11 Februari 2023.

Mitrakeadilannews.com

Pada saat proses penangkapan maida (29) terbukti membawa dua butir pil ekstasi dan dilengkapi dengan beberapa barang bukti lain diantaranya : a, 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien yang diduga berisikan narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram.
b. 1 (satu) buah Bra (BH) warna abu-abu.
c. 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih

AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik Kapolres Muratara melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan Sebelumnya personil anggota satresnarkoba polres muratara melakukan giat patroli /Razia hunting di Jalan Lintas Sumatera Kel. Muara Rupit Kemudian anggota satresnarkoba melihat ada salah satu sepeda motor merk honda beat warna merah putih yg gelagatnya mencurigakan, yang saat itu

dikemudikan oleh seorang laki2 an Ivandri yg berboncengan dg seorang perempuan an Humaidah, kemudian personil satresnarkoba melakukan penggeledahan badan terhadap pengemudi dan kendaraanya,dan meminta untuk mengeluarkan barang2 yg ada dikantong dan tempat penyimpanan lainya,lalu kemudian pelaku  Humaidah mengakui bahwa ianya membawa narkotika jenis ekstasi dan mengeluarkanya yg disimpan didalam Bra (BH) nya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan 2 butir pil warna biru berlogo Alien yang diduga narkotika jenis pil Ekstasi, dan ybs mengakui bahwa pil ekstasi tsb di dapatkan dari seseorang untuk di gunakan untuk diri sendiri.kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku..

(Pers)

Respon (4)

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *