News  

Skandal Limbah PTPN IV Regional 1, Supir Nakal Diduga Jual Tankos Milik Perusahaan, Mandor Ikut Teken PB?

Simalungun, Sumatera Utara – MITRA KEADILAN |

Upaya PTPN IV dalam mengoptimalkan ekonomi sirkular melalui pemanfaatan Tandan Kosong (Tankos) kelapa sawit sebagai pupuk organik dan biomassa kini ternoda. Diduga, pendistribusian Tankos dari PKS Sei Mangkei menuju Unit Kebun Bandar Betsy Afdeling 1, PTPN IV Regional 1, menjadi ladang pungutan liar dan ajang bisnis ilegal oleh oknum supir pengangkut.

​Berdasarkan investigasi di lapangan, Tankos yang seharusnya dibongkar sepenuhnya di areal perkebunan (pasar mati) sebagai mulsa, justru “dipangkas” atau dikurangi muatannya di tengah jalan sebelum sampai ke lokasi tujuan. Praktik ini diduga melibatkan oknum supir dan oknum petugas lapangan yang tetap menandatangani Penyerahan Barang (PB) meskipun tonase tidak sesuai.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada tanggal 31 Desember 2025, tim media melakukan pembuntutan terhadap tiga unit truk pengangkut Tankos dengan nomor polisi BK 9123 LB, BK 8309 QU, dan BK 8737 AE. Ketiga truk yang berangkat dari PKS Sei Mangkei menuju Kebun Bandar Betsy tersebut kedapatan melakukan aktivitas pemangkasan muatan di pinggir jalan.

Belum diketahui secara pasti ke mana sisa muatan tersebut dijual, namun kuat dugaan hal ini telah berlangsung lama secara masif dan sistematis guna mencari keuntungan pribadi.

​Menanggapi temuan ini, Manager Kebun Bandar Betsy, Irfan, menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap laporan tersebut.
​”Kita akan tindak lanjuti bang terkait laporan abang ini. Kita akan evaluasi di lapangan, kita akan cek apakah Tankos benar-benar sampai ke lokasi. Kalau memang ada yang tidak sampai, maka tidak akan kita bayar dan tidak kita bukukan tonasenya,” tegas Irfan saat dikonfirmasi wartawan.

Di sisi lain, Kepala Bagian (Kabag) Tanaman, Anthony Manulang, yang dikonfirmasi terkait pengawasan distribusi dan dugaan keterlibatan oknum mandor dalam menandatangani PB fiktif/kurang tonase, belum memberikan jawaban hingga berita ini naik cetak.

​Aksi nakal oknum supir ini tidak hanya merugikan perusahaan dari sisi material, tetapi juga merusak program pemupukan organik yang telah dicanangkan Direktur PalmCo.
​Manajemen PTPN IV Regional 1 didesak untuk segera melakukan evaluasi total terhadap vendor pengangkutan. Jika terbukti melakukan kecurangan, truk-truk dengan nopol tersebut serta penyedianya (sub-kontraktor) harus segera di-blacklist (blokir) dan tidak diperbolehkan lagi beroperasi di kawasan PKS Sei Mangkei maupun unit kebun jajaran PTPN IV. (Tim Media)