Jambi, mitrakeadilan.com. Dipertanyakan Laporan di Polsek Muara Bulian kabupaten Batanghari di hentikan penyelidikan atau SP3 dengan alasan tidak terpenuhnya alat bukti perkara.
Hasil dari gelar perkara oleh kanit polsek dan hasil gelar perkara menjelasakan bahwa
laporan tersebut di hentikan penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhnya alat bukti perkara.
Laporan tersebut yang dilaporkan oleh pelapor di polsek sudah memenuhi bukti yang cukup,
akan tetapi penyidik polsek menghubungkan laporan yang dilaporkan dengan usaha yang lama dengan keterangan oleh terlapor dengan bukti uang transfer ke pelapor, sehingga laporan tersebut di hentikan penyelidikannya.
Pelapor membantah dan menjelaskan ke penyidik bahwa uang yang ditransfer terlapor adalah uang usaha yang lama dengan bukti dari balasan surat somasi dari terlapor dan bukti percakapan di WA dan tidak ada hubungan dengan yang di laporkan di polsek.
Sampai saat ini tidak ada alat bukti dan saksi dari terlapor untuk menjelaskan uang yang di
transfer ke pelapor adalah uang yang di laporkan dan hanya sebatas keterangan terlapor saja tanpa ada bukti menjelaskan uang yang di transfer oleh terlapor.
Kanit reskrim di polsek menagani perkaraka pada saat itu menjelaskan kepada pelapor memalui WA, apabila ada bukti baru laporan perkara bisa di buka kembali penyelidikannya (bisa menjelaskan dengan bukti bahwa uang yang di transfer oleh terlapor adalah bukan uang di laporkan) Pelapor mengirim ke penyidik polsek yang menagani perkara tersebut bukti screenshot wa tentang penjelasan uang yang di tranfer oleh terlapor tapi tetap saja laporan tersebut tidak buka kembali, untuk bukti surat balasan somasi dari terlapor tentang usaha yang lama sudah cukup jelas menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang pengembalian usaha yang lama.
Bukti balasan somasi dari terlapor itu sudah di berikan oleh pelapor ke penyidik sebelum gelar
perkara tetapi masih saja hasil gelar perkara di hentikan penyelidikannya.
Hebatnya lagi pengehentian penyelidikan laporan tersebut hanya mendengar keterangan dari terlapor saja tidak ada bukti dan saksi dalam keterangan terlapor.
Sehingga pelapor melapor ke polda jambi membuat laporan kebagian pengawas penyidikan ditreskrimum polda jambi untuk dapat keadilan atas laporan yang di buat di polsek muara bulian di kabupaten Batang Hari ( Ahmad )













