mitrakeadilan.com – kasus kekerasan dan bullying terhadap anak kerap terjadi. Bukan hanya terjadi di lingkungan keluarga dan dilakukan oleh orang terdekat saja. Belakangan, kasus kekerasan anak juga marak terjadi di lingkungan sekolah dan tempat bermain anak Sabtu, (04/06/2023)
Yang menjadi sorotan belakangan ini, adalah kasus siswa kelas 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 02 Kota Lubuklinggau.

Siswa yang duduk dikelas 2 berinisial (Pd) dipukul oleh siswa lain masih satu sekolah dengannya. Bocah nahas itu menerima pukulan di bagian mata hingga memar dan bengkak, dan hidung mengalami pendarahan. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat lalu, 26 mei 2023 dalam Jam Istirahat sekitar Pukul 10:00 Wib pagi hari di sekolahnya.
Akibatnya, korban berinisial Pd (13th) harus menjalani rawat inap di RS Arbunda selama 3 hari karena luka di bagian mata kanan hingga bengkak, hidung mengeluarkan darah dan luka tangan digigit. Kondisi Korban hingga saat ini masih sering mengeluarkan darah dari hidung hingga sampai saat kami mendatangi korban di kediamannya di Marga mulya Lubuklinggau selatan.

Korban dibawa ke RS Arbunda sesudah sholat Jumat karena terjadi pembengkakan mata dan pendarahan hidung sekitar pukul 13.00 WIB oleh pihak keluarganya.
Saat kejadian, korban dan teman siswa lainnya sedang bermain bola kaki di lapangan Sepak bola sekolah. Berdasarkan cerita korban didampingi Ibunya, korban Pd dipukul di mata secara tiba-tiba karena pelaku memaksa mengusir ingin mengambil alih lapangan sepak bola. Pelaku bersama teman-temannya akan melakukan tanding sepak bola dengan taruhan uang. Korban membela diri namun jatuh karena dipukul oleh pelaku (Siswa) berinisial R (14) yang berbeda kelas.
“Anak saya sedang bermain sepak bola sebagai keeper. Tahu-tahu anak saya (Pd) dipukul di bagian mata dan hidung, habis itu terjatuh,” ujar Ibu Korban, saat dihubungi awak media.
Anaknya pulang lalu memberitahu ibunya usai kejadian tragis tersebut. Pd sempat menceritakan peristiwa yang dialami di sekolah pada orangtuanya. menurut Pd, usai dipukuli, langsung dibawa ke RS Arbunda oleh keluarganya. Namun, karena kondisinya korban harus dirawat inap.
Menurut Pemerhati anak, sekaligus Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi pernah menanggapi kasus kekerasan di sekolah yang melibatkan siswa sekolah.
Peristiwa kekerasan seperti yang dilakukan R (pelaku) ini sering terjadi, “Semestinya, ketika anak sudah mulai kerap melakukan kekerasan kepada teman-temannya di sekolah, guru harus merespons. Bisa dengan memisahkan kedua anak itu, atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi, maka harus dikeluarkan dari sekolah dan pindah ke sekolah lain. Paparnya
Kak Seto beranggapan, ada kelalaian yang dilakukan guru dalam kasus seperti ini, Menurutnya, tugas guru bukan hanya mengajar pelajaran, tetapi juga mengajarkan etika anak dan itu yang paling utama.
Berdasarkan kasus-kasus serupa yang kerap terjadi, karena ketidakpekaan guru di sekolah atas konflik-konflik yang dialami siswa, ia berpendapat sudah seharusnya digagas untuk mendirikan Satgas Perlindungan Anak di setiap sekolah. Satgas ini bisa berasal dari siswa, maupun aktivis anak di setiap wilayah dan tugasnya mengawasi setiap masalah sosial anak di sekolah.
“Satgas inilah yang harus mengawasi ketika ada konflik antaranak, atau ada hal-hal yang berbau bullying, lalu kemudian diselesaikan,” ujarnya.
Di samping itu, menurut Seto, pemerintah juga harus mulai memperhatikan lagi kualifikasi guru bukan hanya dari sisi mengajar, tetapi guru harus pula mampu menyelesaikan konflik anak dengan anak, dan menumbuhkan etika, serta sikap yang baik untuk anak didiknya. (Rilis)













