LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN – MITRA KEADILAN |
Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, memimpin rapat koordinasi pelaksanaan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (7/1/2026).
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di wilayah Kota Lubuk Linggau.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi kerusakan jalan dan infrastruktur akibat kendaraan angkutan batu bara yang melebihi batas dimensi dan muatan (over dimension dan overload).
“Sebagian ruas jalan di Kota Lubuk Linggau memang masih berstatus jalan nasional. Namun sesuai instruksi gubernur, hal ini tetap harus kita tindak lanjuti. Pemerintah kota akan menyiapkan dasar-dasar hukum yang jelas untuk menindak angkutan batu bara yang melanggar,” tegas H. Rachmat Hidayat.
Ia menambahkan, angkutan batu bara tidak diperbolehkan menggunakan jalan umum dan wajib melalui jalan khusus yang telah ditetapkan. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Lubuk Linggau akan mulai melakukan razia terpadu pada malam hari.
Selain itu, ke depan juga direncanakan pendirian pos terpadu di wilayah perbatasan Lubuk Linggau–Bengkulu dan Lubuk Linggau–Muratara guna memperketat pengawasan.
“Mari kita bersama-sama melakukan razia mulai malam ini dan seterusnya. Libatkan juga rekan-rekan media serta OKP agar mereka memahami langsung situasi di lapangan. Untuk malam ini, titik kumpul direncanakan di kawasan TOM,” ujarnya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa razia akan dilakukan selama tiga hari ke depan dengan pendekatan persuasif berupa imbauan. Namun, apabila setelah itu masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan diberlakukan.
“Kita lakukan razia selama tiga hari ke depan untuk memberikan imbauan terlebih dahulu. Apabila lewat tiga hari masih melanggar, akan ditindak tegas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan, menyampaikan bahwa angkutan batu bara harus dihentikan karena tidak diperbolehkan melintasi jalan umum.
Pihaknya akan membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, serta Subdenpom untuk melaksanakan razia, terutama pada malam hari, guna memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.












