Musi rawas utara. rabu 1 februari 2022, Polres muratara amankan tersangka dengan inisial AS (28 Tahun) pengedar Narkotika Jenis sbabu yang diketahui pekerjaan seharian-harinya adalah seorang petani. tersangka dibekuk di sebuah Rumah sekitar jam 03:00 oleh satresnarkoba muratara Sumatera Selatan.
Tim satresnarkoba Muratara melakukan giat penangkapan dan melakukan penggeledahan kepada tersangka AS dan ditemukan beberapa barang bukti di sekitaran AS yang diakui jika beberapa barang bukti itu adalah miliknya.
Penangkapan terhadap tersangka AS (28 Tahun) dilakukan oleh satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian dilakukan Penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, bahwa Memang benar tersangka pengedar narkoba itu adalah TO satresnarkoba yang sering melakukan transaksi narkoba.
Dari penangkapan tersangka AS Dengan nomor Lapor : LP/A/ 06 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 01 Februari 2023. juga diamankan beberapa barang bukti : 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram. 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA Mild. Dan 1 unit HP.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, mengatakan “
Berawal dari personil satresnarkoba polres muratara yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tebing tinggi kec, Nibung sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang sudah meresahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan hasilnya memang benar diketahui seseorang laki-laki yang merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu dan pelaku tersebut merupakan TO satres Narkoba yang sudah sering lakukan transaksi Narkotika,
Maka pada hari Rabu sekira pukul 03.00.wib team Satresnarkoba polres muratara melaksanakan giat upaya penangkapan terhadap seseorang laki- laki yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah yang berada di Desa Tebing Tinggi Kec. Nibung.
kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan di sekitaran laki-laki tersebut barang bukti 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya yang semuanya diakui milik pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang selanjutnya.
(Pers).













