News  

Proyek Perkuatan Tebing Sungai Mesat Rp6,9 Miliar Molor, LSM Projamin Desak CV Putri Aceh Di-blacklist

LUBUKLINGGAU – Proyek pembangunan Peningkatan perkuatan tebing Sungai Mesat di Kecamatan Lubuklinggau Timur II kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek bernilai fantastis, yakni Rp 6.949.165.000, yang dikerjakan oleh CV Putri Aceh tersebut dipastikan molor dan melebihi jadwal kontrak, hingga terpaksa diluncurkan (dilanjutkan) ke tahun anggaran berikutnya.

Keterlambatan ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat DPD LSM Projamin Saipul (Profesional Jaringan Mitra Negara) angkat bicara dan menilai pihak kontraktor pelaksana bertindak tidak profesional serta tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab tepat waktu.

Dinilai Tidak Profesional, LSM Projamin Desak Sanksi Blacklis dalam keterangannya menegaskan bahwa dengan anggaran yang mendekati angka 7 miliar rupiah, tidak ada alasan bagi pihak ketiga untuk menunda-nunda pekerjaan hingga menyeberang tahun anggaran. Pihaknya menduga ada kelalaian fatal dalam manajemen progres lapangan yang dilakukan oleh CV Putri Aceh.

“Kami melihat progres di lapangan sangat lambat. Ini uang rakyat, nilainya miliaran, dan dampaknya langsung ke masyarakat sekitar Sungai Mesat. Kalau sampai menyeberang tahun, ini membuktikan kontraktor tidak profesional dan tidak mampu,” tegas

Lebih lanjut, LSM Projamin mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengambil tindakan tegas sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami mendesak agar pemerintah daerah segera memutus kontrak dan memasukkan CV Putri Aceh ke dalam Daftar Hitam (Blacklist). Sanksi ini harus diterapkan agar memberikan efek jera dan mencegah perusahaan yang tidak berkompeten memenangkan tender di kemudian hari,” tambahnya.

Aturan Denda dan Ancaman Putus Kontrak Sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini sedianya akan berkonsekuensi pada pengenaan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak.

Masyarakat kini menunggu ketegasan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau terkait kelanjutan proyek peningkatan perkuatan tebing sungai mesat ini. Pasalnya, penundaan pembangunan peningkatan perkuatan tebing sungai mesat tidak hanya merugikan keuangan daerah dari sisi efisiensi waktu, namun juga meningkatkan risiko ancaman longsor dan banjir bagi warga di sekitar bantaran Sungai Mesat Lubuklinggau Timur II yang tak kunjung terproteksi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Putri Aceh maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kendala utama yang menyebabkan proyek bernilai miliaran rupiah ini mengalami keterlambatan. (Fs)