Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Di MAN 1 Lubuklinggau Fauzan,S.Ag: Angkat Bicara

LubukLinggau, Mitrakeadilan.com Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota LubukLinggau provinsi Sumatera Selatan diduga telah melakukan pungutan liar atau pungli terhadap siswa/wali murid, Selasa (28/03/2023)

Modus operandinya, wali siswa disuruh menandatangani surat pernyataan yang isinya menyebutkan kesediaan wali siswa untuk memenuhi isi dari surat pernyataan tersebut.

Dari sumber yang namanya minta dirahasiakan menyebutkan setiap memasuki Tahun Ajaran baru di MAN 1 para wali murid harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit bagi anak-anaknya yang mau belajar menimbah ilmu di Madrasah tersebut.

“Uang masuk pendaftaran tahun 2022 lalu kisaran Rp 2 hingga 3 juta sedangkan uang SPP setiap siswa diminta Rp 85 Ribu perbulan.”ungkap salah seorang wali siswa Senin 27/03/2023 pada wartawan.

Menanggapi adanya dugaan pungli yang terjadi di MAN 1 Lubuklinggau itu, Sekretaris lembaga PPD Fauzan Hakim,S.Ag, mengeluarkan pernyataan yang pada intinya menjelaskan larangan pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua/wali.

Dikatakan Fauzan, sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” kata dia.

Lebih lanjut pria lulusan S1 tahun 1998 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Raden Fatah Palembang Fakultas Ushuluddin jurusan dakwah ini menjelaskan, sekolah penerima bantuan operasional sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru.

“Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori pungutan liar.”Madrasah dilarang memungut biaya pendaftaran apalagi SPP karena itu sudah ada di komponen BOS,” ujarnya.

“Padahal untuk penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Selanjutnya Pasal 21 Ayat 3 menyebutkan, (a) sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB ataupun perpindahan peserta didik, dan (b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

“Kalau ada sekolah negeri yang memungut biaya terkait PPDB, itu pungutan liar. PPDB sudah ditanggung BOS. Pendaftaran juga sudah online, jadi tidak perlu ada biaya,”kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan larangan pihak sekolah melakukan pungutan kepada orang tua/wali sudah sesuai dengan Undang undang No 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan Nasional. Karena semua sudah dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara tugas dan kewenangan komite juga sudah diatur yakni melalui Peraturan Mendikbud No.75 Tahun 2016. Di situ dijelaskan Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tapi menekan lebih kepada penggalangan dana (partisipasi). Bukan yang bersifat memaksa, mengikat, atau ditentukan jumlah dan waktunya,”terangnya.

Didalam peraturan itu pada ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,sambungnya.

Dari penjelasan isi peraturan tersebut disebutkan secara gamlang perbedaan antara pungutan, sumbangan dan pemberian. “Artinya pihak sekolah tidak dibenarkan seenaknya melakukan pungutan dengan dalilh apapun.

Pertanyaan seriusnya adalah jika sebuah instansi pemerintah atau pihak sekolah melakukan penarikan iuran, tentu harus ada referensi Hukum sebagai legalitas yang memayunginya, jika tidak, maka itu dikatagorikan pungli, Ujarnya kepada wartawan Senin, 27/03/2023.

Intinya begini, yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Sementara sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Adapun pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Jadi dari definisi yang dikemukakan disimpulkan bahwa ada perbedaan antara sumbangan/pemberian dan Pungutan pendidikan.
Sumbangan dan pemberian dapat ditolerir karena ia bersifat sukarela dan tidak ditentukan dan ini diperbolehkan, sementara pungutan tidak,”cetusnya.

Sebagai contoh, jika pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, karena otonomi daerah maka harus didasarkan peraturan pemerintah daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang disahkan melalui sidang wakil rakyat di DPRD.

Sementara bagi Kementerian Agama sendiri, lanjutnya, merupakan instansi vertikal, setiap pungutan ataupun regulasi apa saja harus didasarkan keputusan Menteri Agama, sebagai contoh” biaya untuk pernikahan juga didasarkan pada peraturan Menteri Agama, hal yang sama juga berlaku bagi sekolah.”kata Fauzan.

“Untuk itulah Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 2913 tahun 2015 tentang komite madrasah, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama nomor 66 tahun 2016,”yang mengatur tentang tugas dan kewenangan komite madrasah.

Oleh sebab itu ia menghimbau kepada Pihak terkait, untuk mengambil tindakan karena ini sudah melanggar ketentuan Undang Undang bahkan bisa dikenakan Pidana karena terkait pungli.

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum, yakni melakukan Tindak Pidana Pungli, maka harus ditindak , jangan sampai dibiarkan. Pihak penegak hukum harus mengambil tindakan karena ini sudah melanggar,”tandasnya.

Sementara itu, kepala sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 LubukLinggau, Taslim, ketika diminta tanggapannya terkait adanya dugaan pungutan liar di sekolahnya, Senin, 27/03/2023 melalui telpon selularnya belum bisa memberikan jawaban kendati secara berulang dilakukan pemanggilan.
(Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *