
Musirawas, mitrakeadilan.com – Minggu, (17/09/2023)
Dugaan jual beli kartu anggota Tenaga Bongkar Buah kelapa sawit di PT KiS Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu Musi Rawas mendapat perhatian serius dari seorang tokoh sekaligus warga kelurahan setempat.
Salah seorang tokoh masyarakat itu adalah Fauzan Hakim.S.Ag., yang diketahui juga menjabat sekretaris Lembaga Sosial Masyarakat Pemerhati Pembangunan Daerah (LSM PPD) Musirawas.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 17/09, ia mengungkapkan, di PT Kis telah terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap para anggota bongkar muat buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum ketua (PUK) SPSI Inisial UA. Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara melakukan biaya penarikan uang kepada setiap anggota tukang bongkar yang diketahui adalah anak buahnya sendiri (Anggota SPSI).

Selain itu UA, diduga telah melakukan intimidasi dan ancaman berupa sangsi skorsing bahkan sangsi pemecatan terhadap setiap anggota yang tidak mematuhi dan mengikuti kehendaknya, sehingga apapun keinginan dari sang ketua mereka bersedia memenuhi bahkan rela memberikan kebun karet atau aset lain asalkan mereka tidak diberhentikan.
Rasa takut ini juga yang membuat para anggota menutup diri dan tidak mau bicara kepada siapapun tentang apa dan bagaimana aktivitas organisasi ini. Sebab bilamana ada yang membocorkan aksi yang diduga ilegal ini sudah pasti akan menerima ancaman dan sangsi berupa skorsing, untuk tidak bekerja sementara dan bahkan berujung pada pemecatan dari keanggotaan. Hal inilah menjadi penyebab kasus ini sulit untuk diungkap.
“Kita sulit untuk mengungkapkan kasus ini untuk masuk ke ranah pidana, sebab tidak ada korban yang ingin memberi keterangan, apalagi melapor. Namun yang pasti bilamana salah satu dari para anggota itu berani dan bersedia memberikan keterangan dan melapor, saya pastikan kasus ini akan terungkap,” ujar Fauzan yang juga Putra kelahiran Kelurahan Terawas.
Persoalan lain dalam perkara ini adalah pihak perusahaan dan Federasi SPSI Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini diduga telah melakukan pembiaran terkait kegiatan organisasi ini. UA, dengan segala cara melakukan penggalangan kekuatan bersama anggotanya dengan cara premanisme. Aksi tersebut dilakukan bagian dari upaya untuk melindungi dan menghindari intervensi pihak lain yang ingin mencoba mengganggu aktivitas organisasi ini.
Demi mempertahankan “Hegemoni-nya,” UA, dengan cara memprovokasi dan menghasut para anggotanya mengatakan bilamana ia diberhentikan, secara otomatis para anggota juga ikut diberhentikan. Sehingga atas hasutan UA itu membuat anggota yang mendengar terpancing emosi dan menjadi pemicu kemarahan para anggota kepada siapa saja yang berani mengusik dan mengganggu pimpinan mereka.
Kejadian ini pernah dialaminya ketika bersurat ke pihak perusahaan yang intinya ingin memastikan legalitas kepengurusan PUK PT KiS tersebut. Namun yang terjadi adalah kemarahan, teror dan ancaman yang perkara ini kata Fauzan sudah dilaporkan ke Polres Musi Rawas.
Kembali Fauzan menceritakan, perlu diketahui, bekerja menjadi anggota bongkar muat di PT KIS tidaklah mudah. Setiap orang harus mendaftar menjadi anggota SPSI terlebih dahulu yang tentu saja harus memilki kartu anggota. Sedangkan untuk memilki kartu anggota itu tidaklah mudah. Karena begitu sulitnya warga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Seperti keterangan beberapa warga dan anggota yang minta namanya di rahasiakan menyebutkan, 1 (satu) buah kartu seharga Rp 30 hingga 60 juta bahkan lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut Fauzan menjelaskan didalam Undang-Undang telah diatur, bahkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD/ART ) SPSI pasal 33 tentang keuangan, menyebutkan sumber keuangan organisasi salah satunya berasal dari iuran Federasi Serikat Pekerja Anggota.”bukan melalui jual beli kartu.” Terang Fauzan.
Dugaan penarikan biaya atau jual beli kartu dengan nilai puluhan juta itu sudah pasti sangat memberatkan bagi anggota. Namun apa hendak dikata, demi mengharapkan sebuah pekerjaan para pekerja terpaksa harus mengikuti kehendak sang ketua.
Padahal Penarikan biaya atau pungutan terhadap para pekerja jelas sangat bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 187/MEN/X/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja yang menyatakan bahwa iuran keanggotaan dapat dibayar dengan pengurangan dari gaji bulanan, kecuali jika ada keadaan atau alternatif lain yang sifatnya tidak memaksa.
Lagi pula menurut Fauzan, hak pekerja atau buruk untuk menjadi anggota telah diatur Undang -Undang. Tidak perlu ada biaya dan itu jelas dilarang, sebab didalam dunia kerja, hak buruh untuk berserikat termanifestasi melalui organisasi buruh yang dikenal dengan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) sudah dijamin Undang-undang.
“Hak buruh untuk berserikat pertama kali dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (UU 14/69) yang menyebutkan , setiap tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja, sesuai bunyi (Pasal 11 ayat (1) UU 14/69).
Perlindungan yang sama juga ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang dalam pasal 104 ayat (1) menyebutkan, “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.” Itu artinya untuk menjadi anggota tidak ada penarikan biaya dan jika terjadi penarikan biaya maka termasuk tindak pidana pungli,”ucap dia.
Hal itu juga dipertegas lagi didalam konstitusi dan undang-undang tentang perlindungan pekerja/buruh. Berpedoman pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Sehubungan dengan hal tersebut maka, Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
“Karena itu Fauzan menduga tindakan oknum Ketua PUK, UA, yang diduga telah melakukan penarikan biaya kepada para anggotanya adalah tindakan melawan hukum yang harus segera ditindak. Yang diperbolehkan adalah iuran, itupun setelah bekerja dan dari gaji atau penghasilan pekerja ,”ucap Fauzan yang sedikit perihatin dengan kejadian ini.
Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum PUK, UA adalah telah melanggar AD/ART Organisasi para pekerja ini. Dimana, masa tugas dan pengangkatan kepengurusan PUK diduga tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Pasalnya legalitas kepengurusannya diduga amburadul dan terkesan asal-asalan dan tidak secara berkala melaporkan hasil kerja -kerja organisasi.
Hal ini dibuktikan ketika ia melakukan pengecekan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Rawas di Muara Beliti, kamis, 15/09. Dari keterangan para stap Pegawai dan dokumen yang ada, tidak ditemukan bukti kelengkapan, dari SK hingga nama-nama anggota dan jumlah anggota serikat. Selain daftar nama pengurus yang diduga masih satu Keluarga. Dari daftar register itu diketahui PUK hanya dua kali melapor yaitu tahun 2012 dan tahun 2015.
Padahal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-16/MEN/2001, telah mengatur tentang pemberitahuan dan pendaftaran serikat pekerja. Berdasarkan peraturan ini, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.
“Serikat pekerja harus mengajukan pendaftaran dengan melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus, anggota serikat, dan nama resminya.” Kata Fauzan menyayangkan keterangan Disnaker yang tidak dapat memberikan keterangan kesecara utuh saat dikonfirmasi, yang tentu saja keterangan ini berbanding terbalik dengan tugas dan fungsi Disnaker yang hanya mengesahkan keberadaan organisasi para pekerja ini.
Oleh karena itu, ia meminta pihak terkait yang berwenang untuk bertindak dan menengahi persoalan ini. Semua pihak tidak boleh abai dalam persolan ini. Dari Dinas terkait, KSPSI, pihak Perusahaan , APH bahkan tokoh masyarakat harus mengambil sikap dan bertindak sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.
“Aparat dan semua stakeholder tidak boleh abai dalam soal ini. Ini adalah perkara serius yang telah berlangsung sejak lama. Ini adalah peristiwa kejahatan, pembodohan dan bahkan bisa disebut kezhaliman. Masa semua kita diam padahal Negara sudah memfasilitasi instrumen (peralatan) seperti Regulasi yang tentu saja sebagai alat untuk kita gunakan dalam upaya penyelesaian setiap perkara,” Ujar Fauzan yang berang atas kejadian ini.
Sekali lagi saya tegaskan, pihak berwenang harus melaksanakan peran dan fungsinya dalam menyikapi setiap permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Karena itu ada good Will (Semangat dan keinginan ) yang kuat dalam menjalan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan serta kewenangan, seperti melakukan investigasi dan iventarisasi di lokasi peristiwa itu terjadi. Jika lembaga Pemerintah dalam hal ini Disnaker dan lembaga KSPSI, pusat maupun daerah ataupun lembaga Negara lain terus melakukan pembiaran, maka kita patut mempertanyakan tugas dan fungsi lembaga Negara tersebut.
“UA itu pengurus dan ketua PUK. Secara organisatoris jabatan pengurus ada masanya. Setahu saya UA sudah terlalu lama menjabat lebih kurang 15 tahun yang seharusnya sudah layak untuk diganti. Apalagi telah melakukan banyak dugaan penyimpangan dan pelanggaran.”katanya.
Diakhir pembicaraannya Fauzan menyampaikan, untuk diketahui, Undang-undang dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang terlibat pada Kegiatan pelanggaran dalam sistem hukum serikat, boleh jadi hari ini oknum para pelaku yang diduga dimotori oleh aktor intelektual yang bisa saja bermain dibalik semua ini bisa lari dari jeratan hukum. Namun ia bisa pastikan kasus ini cepat atau lambat akan terkuak dan akan menjadi “bom” waktu yang kapan saja setiap saat akan meledak,”tandasnya.
Olah karena itulah pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menuntaskan kasus ini paling tidak bisa menghentikan aktivitas jual beli kartu yang diduga Pungli ini. Bahkan, Ketua DPC K-SPSI, Musi Rawas, Alwi Harahap, SH., sudah mengetahui adanya praktek dugaan jual beli kartu tersebut. Akan tetapi pihaknya belum bisa mengatasi permasalahan itu yang sepertinya ada banyak pertimbangan ketika akan melakukan tindakan.”Cubo bapak langsung bertemu UR saja, sebab UA itu susah orangnya.” Ujar Fauzan menirukan penyampaian Alwi, saat bertemu dikediamannya kamis, 17 /08/2023.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) wilayah Sumatra Selatan, Drs.H.Aminoto M Zen., Ketika dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 16/09 melalui sambungan telepon belum mengetahui Persisnya permasalahan tersebut. Mengingat dirinya tiga bulan baru menjabat. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi dan menanyakan ke jajaran dibawahnya.” Nanti kita akan lakukan koordinasi dahulu.” Tutupnya.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya penertiban dan mengambil langkah-langkah untuk pembenahan terkait dugaan pelanggaran AD/ART di tubuh organisasi yang ia pimpin ini.” Benar saya sudah mengetahuinya dan nanti kita akan tidak lanjut untuk pembenahannya,” ujar Aminoto.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, Alexander, SE., Melalui kepala bidang tenaga kerja, Kristiandi., Jumat, 15/09 ketika ditanya terkait legalitas Pengurus PUK SPSI PT KIS membenarkan adanya keberadaan organisasi para pekerja ini. Hal itu dilihat dari daftar nama pengurus organisasi yang nota Bene semuanya 1 (satu) keluarga. Namun sayangnya ketika ditanya terkait legalitas kepengurusan PUK nya pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.” Tugas kami hanya mengesahkan ,” kata salah seorang stapnya.
(Red)












