News  

Pengurus DPC KSPSI Mura DiDuga Abai, Kartu Anggota Digunakan Secara Ugal-Ugalan Oleh Oknum PUK

Musirawas, mitrakeadilan.com – Minggu, (17/09/2023)

Dugaan jual beli kartu anggota Tenaga Bongkar Buah kelapa sawit di PT KiS Kelurahan Terawas Kecamatan STL.Ulu Musi Rawas mendapat perhatian serius dari seorang tokoh sekaligus warga kelurahan setempat.

Salah seorang tokoh masyarakat itu adalah Fauzan Hakim.S.Ag., yang diketahui juga menjabat sekretaris Lembaga Sosial Masyarakat Pemerhati Pembangunan Daerah (LSM PPD) Musirawas.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 17/09, ia mengungkapkan, di PT Kis  telah terjadi dugaan pungutan liar  (Pungli) terhadap para anggota bongkar muat buah kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh oknum ketua  (PUK) SPSI  Inisial UA. Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara melakukan biaya penarikan uang kepada setiap anggota tukang bongkar yang diketahui adalah anak buahnya sendiri (Anggota SPSI).

Selain itu UA, diduga telah melakukan intimidasi dan ancaman berupa sangsi skorsing bahkan sangsi  pemecatan  terhadap  setiap anggota yang tidak mematuhi dan mengikuti kehendaknya, sehingga apapun keinginan dari sang ketua mereka bersedia memenuhi bahkan rela memberikan kebun karet atau aset lain asalkan mereka tidak diberhentikan.

Rasa takut ini juga  yang membuat para anggota menutup diri dan tidak mau bicara kepada siapapun tentang  apa dan bagaimana  aktivitas  organisasi ini. Sebab bilamana ada yang membocorkan aksi yang diduga  ilegal ini sudah pasti akan menerima ancaman dan  sangsi berupa skorsing, untuk tidak bekerja sementara   dan bahkan berujung pada pemecatan dari keanggotaan. Hal inilah menjadi penyebab kasus ini sulit untuk diungkap.

“Kita sulit untuk mengungkapkan kasus ini untuk masuk ke ranah pidana, sebab tidak ada korban yang ingin  memberi keterangan, apalagi melapor. Namun yang pasti bilamana salah satu dari para anggota itu  berani dan bersedia memberikan keterangan dan melapor, saya pastikan  kasus ini akan terungkap,” ujar Fauzan yang juga Putra kelahiran Kelurahan Terawas.

Persoalan lain dalam perkara ini adalah pihak perusahaan dan Federasi SPSI Kabupaten Musi Rawas dalam hal ini diduga telah  melakukan pembiaran terkait  kegiatan organisasi ini. UA, dengan segala cara melakukan penggalangan kekuatan bersama anggotanya dengan cara premanisme. Aksi tersebut dilakukan bagian dari  upaya  untuk  melindungi dan menghindari intervensi pihak lain yang ingin  mencoba mengganggu  aktivitas organisasi ini.

Demi mempertahankan “Hegemoni-nya,” UA, dengan   cara  memprovokasi dan menghasut para anggotanya mengatakan bilamana ia diberhentikan, secara otomatis para anggota juga ikut diberhentikan. Sehingga atas hasutan UA itu membuat anggota yang mendengar terpancing emosi dan menjadi pemicu kemarahan para anggota kepada siapa saja yang berani  mengusik dan mengganggu pimpinan mereka.

Kejadian ini pernah dialaminya  ketika bersurat ke pihak perusahaan yang intinya ingin  memastikan  legalitas kepengurusan PUK PT KiS tersebut. Namun yang terjadi adalah kemarahan, teror  dan ancaman yang perkara ini kata  Fauzan sudah dilaporkan ke Polres Musi Rawas.

Kembali   Fauzan menceritakan, perlu  diketahui, bekerja menjadi anggota bongkar muat di PT KIS tidaklah mudah. Setiap orang  harus mendaftar menjadi anggota SPSI terlebih dahulu yang tentu saja  harus memilki kartu anggota. Sedangkan untuk memilki kartu anggota itu tidaklah mudah. Karena begitu sulitnya warga harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Seperti keterangan beberapa warga dan  anggota yang minta namanya di rahasiakan menyebutkan, 1 (satu) buah kartu seharga Rp 30 hingga 60 juta bahkan lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut Fauzan menjelaskan didalam  Undang-Undang telah  diatur, bahkan didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah (AD/ART ) SPSI  pasal 33 tentang keuangan, menyebutkan sumber keuangan organisasi salah satunya berasal dari iuran Federasi Serikat Pekerja Anggota.”bukan melalui jual beli kartu.” Terang Fauzan.

Dugaan  penarikan biaya atau jual beli kartu dengan nilai puluhan juta itu  sudah pasti sangat  memberatkan bagi anggota.  Namun apa hendak  dikata,  demi mengharapkan sebuah pekerjaan para pekerja terpaksa harus  mengikuti kehendak sang ketua.

Padahal  Penarikan biaya atau pungutan  terhadap para pekerja  jelas sangat  bertentangan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 187/MEN/X/2004 Tentang Iuran Anggota  Serikat Pekerja yang  menyatakan bahwa iuran keanggotaan dapat dibayar dengan pengurangan dari gaji bulanan, kecuali jika ada keadaan atau alternatif lain yang sifatnya tidak memaksa.

Lagi pula menurut Fauzan, hak pekerja atau buruk untuk menjadi anggota telah diatur  Undang -Undang. Tidak perlu ada biaya dan itu  jelas dilarang, sebab didalam dunia kerja, hak buruh untuk berserikat termanifestasi melalui organisasi buruh yang dikenal dengan Serikat Pekerja (SP) dan Serikat Buruh (SB) sudah dijamin Undang-undang.

“Hak buruh untuk berserikat pertama kali dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (UU 14/69) yang menyebutkan , setiap  tenaga kerja berhak mendirikan dan menjadi anggota perserikatan tenaga kerja, sesuai bunyi (Pasal 11 ayat (1) UU 14/69).

Perlindungan yang sama juga ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang dalam pasal 104 ayat (1) menyebutkan, “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh.” Itu artinya untuk menjadi anggota tidak ada penarikan biaya dan  jika terjadi penarikan biaya maka termasuk tindak pidana pungli,”ucap dia.

Hal itu juga  dipertegas lagi didalam konstitusi dan undang-undang tentang perlindungan pekerja/buruh. Berpedoman pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, yang pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut maka, Pasal 88 ayat (1) UU No. 13/2003 menyatakan dengan jelas, “Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas  keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan,  perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

“Karena itu Fauzan menduga tindakan oknum Ketua PUK, UA, yang diduga telah melakukan penarikan biaya kepada para anggotanya  adalah tindakan melawan hukum yang harus segera ditindak. Yang diperbolehkan adalah   iuran, itupun setelah bekerja dan  dari gaji atau penghasilan pekerja ,”ucap Fauzan yang sedikit  perihatin dengan kejadian ini.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh oknum PUK, UA adalah telah melanggar AD/ART Organisasi para pekerja ini. Dimana, masa tugas dan pengangkatan kepengurusan PUK  diduga tidak sesuai dengan regulasi  yang ada. Pasalnya legalitas kepengurusannya diduga amburadul dan terkesan asal-asalan dan tidak  secara berkala melaporkan hasil kerja -kerja organisasi.

Hal ini dibuktikan ketika ia melakukan pengecekan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Rawas  di Muara Beliti, kamis, 15/09. Dari keterangan para stap Pegawai dan dokumen yang ada, tidak ditemukan bukti kelengkapan, dari SK hingga nama-nama anggota  dan jumlah anggota serikat. Selain daftar nama pengurus yang diduga masih satu Keluarga. Dari daftar  register itu diketahui  PUK hanya dua kali melapor yaitu tahun 2012 dan tahun 2015.

Padahal Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-16/MEN/2001, telah  mengatur tentang pemberitahuan dan pendaftaran serikat pekerja. Berdasarkan peraturan ini, serikat pekerja dan federasi serikat pekerja/serikat buruh harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat untuk didaftarkan.

“Serikat pekerja harus mengajukan pendaftaran dengan melampirkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, daftar nama pengurus, susunan pengurus, anggota serikat, dan nama resminya.” Kata Fauzan menyayangkan keterangan Disnaker yang tidak dapat memberikan keterangan  kesecara utuh saat dikonfirmasi, yang tentu saja keterangan  ini  berbanding terbalik dengan tugas dan fungsi Disnaker yang hanya mengesahkan keberadaan organisasi para pekerja ini.

Oleh karena itu, ia  meminta pihak terkait yang berwenang untuk bertindak dan menengahi persoalan ini.  Semua pihak tidak boleh abai dalam persolan ini. Dari Dinas terkait, KSPSI, pihak Perusahaan , APH bahkan tokoh masyarakat harus mengambil sikap dan bertindak  sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak.

“Aparat dan semua stakeholder tidak boleh abai dalam soal ini. Ini adalah perkara serius yang telah berlangsung sejak lama. Ini adalah peristiwa kejahatan, pembodohan dan bahkan bisa disebut kezhaliman. Masa semua kita diam padahal Negara sudah memfasilitasi  instrumen (peralatan) seperti Regulasi yang tentu saja sebagai alat  untuk kita gunakan dalam upaya penyelesaian setiap  perkara,” Ujar Fauzan yang berang atas kejadian ini.

Sekali lagi saya tegaskan, pihak berwenang harus melaksanakan  peran dan fungsinya dalam menyikapi setiap permasalahan yang  terjadi di tengah-tengah masyarakat. Karena itu  ada good Will (Semangat dan keinginan ) yang kuat dalam menjalan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak sesuai ketentuan serta  kewenangan, seperti melakukan investigasi dan iventarisasi di lokasi peristiwa itu terjadi. Jika lembaga  Pemerintah dalam hal ini Disnaker dan  lembaga KSPSI, pusat maupun daerah ataupun lembaga Negara lain  terus melakukan pembiaran, maka kita patut mempertanyakan tugas dan fungsi  lembaga Negara tersebut.

“UA itu pengurus dan ketua PUK. Secara organisatoris jabatan pengurus ada masanya. Setahu  saya UA sudah terlalu lama menjabat lebih kurang 15 tahun  yang seharusnya sudah layak untuk diganti. Apalagi telah melakukan banyak dugaan penyimpangan dan pelanggaran.”katanya.

Diakhir pembicaraannya Fauzan menyampaikan, untuk diketahui,  Undang-undang dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada siapa pun yang terlibat pada  Kegiatan pelanggaran dalam sistem hukum serikat, boleh jadi hari ini oknum para  pelaku yang diduga dimotori oleh  aktor intelektual yang bisa saja  bermain dibalik semua ini bisa lari dari jeratan hukum. Namun ia bisa pastikan  kasus ini cepat atau lambat akan terkuak dan akan menjadi  “bom” waktu yang kapan saja setiap saat akan meledak,”tandasnya.

Olah karena itulah pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menuntaskan kasus ini paling tidak bisa menghentikan aktivitas jual beli kartu yang diduga Pungli ini. Bahkan, Ketua DPC K-SPSI, Musi Rawas, Alwi Harahap, SH., sudah mengetahui adanya praktek dugaan jual beli kartu tersebut.  Akan tetapi pihaknya belum bisa mengatasi permasalahan itu yang sepertinya ada banyak  pertimbangan ketika akan melakukan tindakan.”Cubo   bapak langsung bertemu UR saja, sebab UA itu susah orangnya.” Ujar Fauzan menirukan penyampaian Alwi, saat bertemu dikediamannya kamis, 17 /08/2023.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) wilayah Sumatra Selatan, Drs.H.Aminoto M Zen., Ketika dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 16/09 melalui sambungan telepon belum mengetahui Persisnya permasalahan tersebut. Mengingat dirinya tiga bulan baru menjabat. Akan tetapi pihaknya akan melakukan koordinasi dan menanyakan ke jajaran dibawahnya.” Nanti kita akan lakukan koordinasi dahulu.” Tutupnya.

Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya penertiban dan mengambil  langkah-langkah untuk pembenahan terkait dugaan pelanggaran AD/ART di tubuh organisasi yang ia pimpin ini.” Benar saya sudah mengetahuinya dan nanti kita akan tidak lanjut untuk pembenahannya,” ujar Aminoto.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas, Alexander, SE., Melalui kepala bidang tenaga kerja, Kristiandi., Jumat, 15/09 ketika ditanya terkait legalitas Pengurus PUK SPSI PT KIS  membenarkan adanya keberadaan organisasi para pekerja ini. Hal itu dilihat dari daftar nama pengurus organisasi yang nota Bene semuanya 1 (satu)  keluarga. Namun sayangnya ketika ditanya terkait legalitas kepengurusan PUK nya  pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.” Tugas kami hanya mengesahkan ,” kata salah seorang stapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *