
Musirawas,Mitrakwadilan.com
Selasa, 26/09/2023
Dalam rangka mempersiapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2024, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) RKP Desa, Selasa, (26/09), bertempat di Kantor Desa.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader Desa, Pendamping Desa dan Seluruh Stakeholder wilayah Desa Setempat.
Adapun jalannya Musdes ini diawali dengan Pembukaan Musdes, Sambutan Kepala Desa, Sambutan Camat dan Ketua BPD serta Pendamping Desa. Dilanjutkan dengan acara inti yaitu penyampaian usulan dari masing-masing Dusun se-Desa Sukaraya yang nanti akan dibuat acuan untuk menyusun RKP Desa Tahun 2024.

Usulan yang disampaikan masyarakat melalui Dusun ini diharapkan dapat direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Adapun hasil dari musyawarah tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dalam rapat penyusunan RKP yang tentu saja melibatkan tim penyusun RKP, BPD dan Pemerintah Desa.
“Dengan adanya rapat ini saya harap dapat menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan usulannya kepada Pemerintah Desa, sehingga kegiatan pembangunan Desa dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Sohidin, Kepala Desa Desa Sukaraya, Selasa, 26/09.
Adapun tujuan dari Musyawarah tersebut lanjut Kades adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan, kata Sohidin yang kerap disapa David.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa Sukaraya bisa menjadi lebih baik dari sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan bisa lebih maju lagi, Tambah Kades.
Dalam kesempatan itu Camat STL.Ulu, Drs.Hartama, dalam sambutannya juga menyampaikan, tujuan musyawarah adalah untuk menyepakati Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024. Namun tentu saja tetap mengacu kepada skala prioritas dan Regulasi yang telah ditentukan.
Dikatakan Camat, Musdes RKP Desa dilaksanakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan ataupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan (2024).
“Saya berharap dengan segera menyusun RKP Desa dan penyelesaian APBDes 2024 tepat waktu pada akhir tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar RKP Desa yang dihasilkan lebih berkualitas, disusun benar-benar lahir atas usulan masyarakat desa setempat, serta programnya menyesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat.
“Kami juga berharap agar RKP Desa ini berdasar kebutuhan masyarakat untuk pemberdayaan dan peningkatan ekonomi kreatif masyarakat,”kata Camat.
Camat menambahkan, dalam RKP Desa berisi prioritas program dan kegiatan yang rencananya akan didanai dari berbagai sumber, dari Pendapatan Asli Desa (PADes), swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, daerah dan atau pusat.
“Musdes penyusunan RKP Desa ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan RKP Desa. Kami harap sistematis dan tepat waktu, agar warga segera merasakan manfaat APBDes tahun depan,” Imbuh Camat.
Pendamping Desa, Viddi.,ketika diminta pandangannya tentang penggunaan Dana Desa menjelaskan tentang beberapa isu perioritas penggunaaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Yang antara lain, adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabatai dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dana Desa sebagai bentuk rekognisi negara terhadap Desa harus dimaknai sebagai stimulan untuk mengkapitalisasi Desa dalam mengembangkan potensi dan mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi,” kata Viddi.
“Agar desa naik kelas, maka kuncinya inovasi dan kreativitas yang dibangun secara kolektif masyarakat Desa,” tambahnya.
Pada kesempatan itu juga Gunawan, S.Komp., yang juga Pendamping Desa menyampaikan, pelaksanaan pembangunan Desa tidak hanya didanai dari Dana Desa. Hal itu bisa dari sumber Dana lain. “Bisa didanai dari berbagai sumber, bisa dari Pendapatan Asli Desa, swadaya masyarakat desa, bantuan keuangan dari pihak ketiga, bantuan keuangan dari pemerintah daerah provinsi, daerah dan ataupun pusat.” Terang Gunawan.
“Musdes penyusunan RKP Desa ini merupakan rangkaian tahapan penyusunan RKP Desa. Kami harap segara dilaksanakan dengan sistematis dan tepat waktu, supaya langsung bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Gunawan.
Nantinya juga dibentuk Tim Penyusun RKP Desa. Selanjutnya tim melakukan pencermatan terhadap pagu indikatif dan berbagai program yang masuk ke Desa, serta melakukan pencermatan ulang pada RPJMDes.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan rancangan RKP Desa dilengkapi desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP), dan juga melakukan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) pembahasan rancangan RKP Desa.
Semua itu lanjut Gunawan, harus berdasarkan keputusan bersama dan tentu saja tetap merujuk pada ketentuan Undang-undang dan sesuai dengan Regulasi yang telah ditetapkan.”tegasnya.
“Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,”tutup Gunawan.
Setelah itu acara dilanjutkan dengan rapat usulan warga, tanya jawab dan ditutup dengan do’a. (Fauzan)












