
Palembang, mitrakeadikan.com. Kamis (05/10/2023).
Praktek pungutan terhadap siswa yang dilakukan disebuah sekolah Negeri di wilayah Sumatera Selatan kerap terjadi. Terbaru, SMA Plus Negeri 17 Kota Palembang diduga melakukan pungutan terhadap wali siswa.
Kasus dugaan pungutan di SMA Negeri 17 ini terungkap setelah beberapa wali murid mengeluhkan adanya pungutan disekolah berupa uang bangunan dan uang SPP. Mereka keberatan dengan adanya pungutan yang dirasa sangat memberatkan.
Pihak sekolah beralasan pungutan dilakukan melalui komite sekolah dengan dalih sudah melalui rapat komite dan telah menjadi kesepakatan bersama. Sehingga atas dasar itu pulalah mereka melakukan pungutan ke wali siswa.

Salah seorang wali siswa itu ialah inisial Ay,Kepada wartawan, Rabu, (04/10). Ia menerangkan, telah terjadi dugaan pungutan dengan dalih sumbangan di SMA Plus N 17 Kota Palembang.
Adapun modus yang dilakukan adalah pihak sekolah telah melakukan penarikan biaya masuk pada penerimaan siswa baru kesetiap peserta didik. Pungutan dengan dalih sumbangan atau uang bangunan itu nilainya 5 juta hingga Rp 10 juta, “Tahun lalu Rp 9 juta sekarang Rp 10 Juta,” jelas Ay.
Harus diakui memang sekolah unggulan bertarap internasional dengan segala fasilitas dan segudang prestasi ini telah memberikan dampak besar bagi kemajuan dunia pendidikan kita terkhusus bagi warga di Kota Palembang.
Namun demikian perlu diketahui, pihak sekolah tidak boleh seenaknya melakukan pungutan atau penarikan sumbangan, apapun bentuk serta alasannya. Sebab disetiap tindakan aparatur pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan undang-undang. Lagi pula tidak semua orang tua/ wali tersebut tergolong mampu secara ekonomi.
“Ada siswa kurang mampu bersekolah di SMAN 17, sebab kecerdasannya. Bukan berarti orang tuanya mampu. Hal itu menuntut pihak sekolah untuk bertindak bijaksana dan tidak semena-mena dalam setiap mengambil keputusan,”ujarnya.
Disisi lain buruknya kondisi perekonomian masyarakat saat ini telah berdampak pada penurunan tingkat pendapatan masyarakat menambah beban para wali siswa dalam pembiayaan sekolah anak-anak nya. Hal ini juga patut menjadi perhatian sekolah dalam setiap pengambilan keputusan.
Lebih lanjut Ay menuturkan mahalnya biaya pendidikan di SMA N 17, memang sudah sejak lama. Kendatipun mahal tak satupun dari para wali siswa mau dan berani mengungkapkan dan memperkarakannya. Sebab khawatir akan adanya intimidasi sehingga mempengaruhi psikolgi anaknya.
Dalam hal Sumbangan untuk pembangunan, sekolah beralasan pungutan atau sumbangan itu dipergunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Akan tetapi hal tersebut pada kenyataannya masih diragukan, terlihat dari bangunan fisik sarana dan prasarana sekolah yang belum menunjukkan kemajuan dan peningkatan yang signifikan.
Sementara dari jumlah siswa yang ada sumber dana di sekolah tersebut cukup besar. Mulai dari anggaran Dana BOS, uang sumbangan, SPP dan anggaran lainya yang keseluruhannya harus dikelola secara transparan dan akuntabel, namun hal itu tidak dilakukan.”Pada tahun ini saja penerimaan siswa baru jumlahnya 300 lebih. Artinya ada uang puluhan miliyar yang diduga dikelola secara tidak transparan oleh pihak sekolah dan komite sekolah,”kata Ay.
Selanjutnya Ay menambahkan, oleh pihak sekolah setiap siswa dikenakan biaya /iuran(SPP) sebesar antara Rp 800 hingga Rp 900 Ribu bahkan Rp 1,5 juta. Uang tersebut menurut informasi untuk pembiayaan makan, sewa asrama dan pembiayaan lainnya. Namun dalam praktiknya masih menimbulkan tanda tanya, dan bahkan meragukan. Terlihat ketika wali siswa minta penjelasan peruntukkan rincian pembiayaan penggunaaan anggaran, pihak sekolah tetap menolak memberikan penjelasan.
“Intinya kita tidak terlalu mempersoalkan besar atau kecil nya pungutan atau sumbangan oleh pihak sekolah terhadap wali siswa. Yang menjadi pokok persoalan adalah transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah dalam mengelolah anggaran sekolah yang seharusnya lebih dikedepankan,”kata Ay.
Oleh karena itu wali siswa dan masyarakat wajib mempertanyakannya dan pihak sekolah harus menjawab itu. “Silahkan lakukan pungutan asal sesuai ketentuan, tapi ingat harus transparan, bila perlu sampaikan ke publik rincian penggunaan anggaran itu pada papan pengumuman sekolah, sesuai ketentuan undang-undang.”Pertanyaannya, beranikah pihak sekolah melakukan itu..?”Ungkap Ay bertanya.
“Disinilah fungsi dan tugas komite sekolah yaitu melakukan pengawasan dan pelaporan ke wali siswa.Ini artinya kita mempertanyakan tugas dan fungsi komite selama ini,”katanya.
“Untuk diketahui lanjut Ay, kewenangan komite sudah jelas telah diatur didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, Pasal 13 ayat (1) yang menegaskan Komite sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orang tua wali melalui pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Namun demikian hal ini tidak dilakukan.
Maksudnya adalah pada setiap 6 (enam) bulan ketua komite bersama wali siswa atau kepala sekolah melakukan musyawarah, rapat terbuka terkait laporan kegiatan serta penjelasan pengelolaan keuangan sekolah dan menjelaskan rincian penggunaannya. Nyatanya tidak dilakukan.”Musyawarah dilakukan hanya pada hal-hal terkait proses kegiatan Belajar-mengajar, bukan soal anggaran atau keuangan sekolah,”ucap Ay.
Dia sendiri bahkan sering menanyakan ke pihak sekolah mengenai permasalahan tersebut namun selalu diabaikan. “Saya ingin menanyakan tentang rincian penggunaan anggaran sekolah tetapi tak pernah ada penjelasan. Pihak sekolah melalui wakilnya belum bisa memberikan jawaban, dengan alasan harus menemui Kepala Sekolah. Sementara Kepala sekolahnya sendiri sulit untuk ditemui,”kata dia.
Oleh karena itu Ay menduga telah terjadi dugaan pungutan liar dan penyimpangan pengelolaan uang sekolah yang terjadi di SMA Negeri 17 yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah dan kroni-kroninya.
Dugaan penyimpangan itu terlihat tidak adanya transparansi dan akuntabilitas pihak sekolah dalam mengelolah anggaran sekolah.Mulai dari dana BOS, uang bangunan, SPP dan uang lainnya,”ujar Ay.
Selanjutnya patut diduga oknum Kepala sekolah diduga telah melanggar Permendikbud 75 tahun 2016, tentang larangan pihak sekolah maupun komite melakukan pungutan ke wali/ siswa dalam bentuk apapun. Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dengan cara sukarela dan tidak mengikat.
Selanjutnya pasal 10 ayat (1) dan (2) yang pada intinya menegaskan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Sementara penggalangan dana berupa sumbangan, bantuan, maupun pungutan lainnya dimungkinkan jika di satuan pendidikan tersebut Dana Bantuan Operasional (BOS) belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Selanjutnya Pungutan dan Sumbangan tersebut tidak untuk membebani orang tua atau wali siswa yang tidak mampu.
“Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua,apalagi memaksa itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa,” tandasnya.
Kepala sekolah SMA Negeri Plus 17,
Purwiastuti Kusumastiwi, MM., melalui humas, Redi, Rabu, (04/10) ketika diminta menanggapi persoalan ini melalui telepon selular belum bisa menanggapi. Kendati dilakukan pemanggilan masih belum menjawab padahal nomor handphone yang dihubungi aktif.
Demikian halnya, Kepala Dinas provinsi Sumatera Selatan Drs. Sutoko, Msi., Kamis,(05/10) saat diminta menanggapi melalui telepon selular mengenai adanya dugaan pungutan liar dan dugaan penyimpangan anggaran di SMA Negeri Plus 17 Kota Palembang belum juga memberikan tanggapan. Bahkan melalui pesan WhatsApp-pun masih belum juga memberi tanggapan kendati nomor handphone yang dihubungi aktif.
(Fazn.ra)












