
Muratara, mitrakeadilan.com – Seorang pria di Musi Rawas Utara (Muratara) kabur dari kejaran polisi saat ditangkap ia membawa dompet merek ZARA.
Ternyata isi dompet ZARA yang dibawanya bikin kaget. Karena ada barang atau benda terlarang, yakni jenis sabu, tepatnya empat bungkus seberat brutto 1,41 gram.
Bahkan bukan hanya sabu saja, tapi juga dua bungkus plastik klip bening kosong, satu bong (alat hisap sabu), empat buah korek api, satu buah kotak permen warna hijau, sebungkus rokok dan lima buah pipet.
Adapun yang ditangkap adalah Iftahul Afani (32) warga Kampung XI Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan petugas Sat Narkoba Polres Muratara, Jumat 1 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB, di belakang rumah.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Johny Martin dan Kasi Humas AKP Baruanto menjelaskan kronologis penangkapan tersebut.
Sebelumnya, personil Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan sabu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri orang tersebut. Akhirnya, mendapati tersangka sedang bermain HP di depan rumah.
Melihat ada petugas datang, tersangka langsung berlari ke belakang rumah. Namun, berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti narkoba dan lainnya yang disimpan di dalam dompet merek ZARA.
Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. (Rlis)












