
PALI, mitrakeadilan.com – Penyidik Unit Lakalantas Polres PALI resmi menetapkan Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri sebagai tersangka.
Topandri ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 27 Desember 2023 dalam kasus Lakalantas hingga menyebabkan 2 orang tewas.
Kecelakaan maut tersebut terjadi Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua korban yang tewas masing-masing atas nama Citra Kirana (13) dan adiknya Aura (7) warga Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.
Sementara satu korban lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit Kota Palembang atas nama Bening (14) warga yang sama.
Kepastian status Topandri tersebut disampaikan Wakapolres PALI Kompol Farida Aprillah SH, saat memimpin gelar perkara bersama Kasat Lantas AKP Kukuh Ferianto SH, Rabu, 27 Desember 2023 siang.
“Benar, baru saja dilaporkan ke saya sudah dinaikkan ke sidik dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH.
Tersangka Topandri menurut Kapolres sudah, dilakukan penahanan oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres PALI. Setelah berkasnya lengkap, Polres PALI akan melimpahkan ke Kejaksaan
Kompol Farida Aprillah SH, menambahkan, penyidik menjerat Topandri dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 6 tahun.
Penerapan pasal tersebut pada upaya hukumnya, bahwa ada unsur-unsur kelalaian dari pengendara mobil Rush.
“Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin, 25 Desember 2023, Unit Gakkum Satlantas Polres PALI sudah melakukan olah TKP dan menganalisisnya bersama Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel.
Kompol Farida, membantah isu liar menyebutkan Polres PALI memfasilitasi pengendara Rush yang merupakan Ketua KPU Lubuklinggau, untuk berdamai dengan pihak korban.
Apabila ada informasi itu, Farida menyampaikan agar segera laporkan ke Polres PALI.
“Kami tegaskan, kami proses dengan hukum yang berlaku perkara ini,” tegas Farida.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri, kemarin sempat melakukan video call bersama sejumlah awak media di Lubuklinggau.
Keberadaannya masih di ruang Satlantas Polres PALI. Sekaligus menepis isu dia bebas berkeliaran. “Alhamdulillah kakak sehat,” tuturnya.
Baginya, peristiwa laka lantas ini musibah berat. Dia memohon doa dan dukungan, agar permasalahannya cepat terselesaikan dengan baik-baik.
Keluarganya, sudah mendatangi orang tua kedua almarhumah.
”Tidak ada yang mau mendapatkan musibah seperti ini,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, dua kakak adik berstatus pelajar di Kabupaten Panungkal Abab Lematang Ilir(PALI) tewas ditabrak mobil Ketua KPU Kota Lubuklinggau.
Kronologis kejadian bermula ketiga korban mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sementara mobil Toyota Rush dikemudikan Topandri melaju dari arah Simpang 5 Talang Ubi menuju ke arah Lubuklinggau.
Belum diketahui secara pasti penyebabnya, Mobil Toyota Rush B 2473 POZ milik Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak motor dikemudikan korban Citra.
Kapolres Pali AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Lantas PALI AKP Kukuh Fefrianto kepada wartawan membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dikatakan AKP Kukuh, peristiwa Lakalantas yang menelan korban jiwa, terjadi pada Minggu 24 Desember 2023, sekira 15.00 WIB.
Akibatnya dua korban meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan satu orang di rawat di Rumah Sakit di Kota Palembang.
Hasil penyelidikan sementara menurutnya kecelakaan tersebut diduga akibat kelalaian dari pengemudi Toyota Rush B 2473 POZ.
Pengemudi Toyota Rush diduga saat kejadian mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi tidak mengetahui situasi dan kondisi jalan.
Sehingga mobil tersebut menabrak kendaraan roda dua Honda Beat tanpa Nopol yang ditumpangi ketiga korban.
Ditambahkan Kasat Lantas, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni sepeda motor Honda Beat Tanpa No Pol dan Mobil R4 Toyota Rush B 2473 POZ saat ini telah diamankan guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu korban yang meninggal dunia sudah di makamkan oleh pihak keluarga dan satu korban lagi masih menjalani perawatan.(*)












