
Musi Rawas, mitrakeadilan.com – Diduga Andi Karya, Kepala Desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas tidak transparan dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal ini terbukti dengan tidak menjawab konfirmasi awak media dan bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dimana setiap masyarakat boleh meminta informasi juga sudah dilakukan sejak dirinya menjadi Kepala Desa, Senin (19/08/2024).
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun terkadang banyak oknum Kepala Desa sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam pelaporan realisasi penggunaan Dana Desa tidak transparan. Selain tidak transparan juga kerap ditemukan penyimpangan. Dan hal itu yang sering menyeret Kepala Desa tersebut sampai ke jeruji besi.
Dalam kesempatan ini awak media ini ingin mempertanyakan realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023 yang dipergunakan pada desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. Dari catatan Jaringan Pencegahan Korupsi penyaluran Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023 pada Desa Suka Karya dengan rincian :
TAHAP 1 :
1. Realisasi Penyaluran Rp. 41.400.000
2. Realisasi Penyaluran Rp. 41.400.000
3. Realisasi Penyaluran Rp. 333.765.300
– Pemerintah Desa Suka Karya belum melaporkan realisasi dana desa untuk tahap 1
TAHAP 2 :
1. Realisasi Penyaluran Rp. 333.765.300
– Dengan uraian kegiatan antara lain :
a. Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Pembangunan Drainase) Rp. 180.194.385
b. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pembangunan Jalan Rabat Beton pemukiman) Rp. 119.238.300
c. Dukungan kegiatan seremonial di desa (Dukungan Kegiatan Seremonial Desa) Rp. 13.376.530
d. Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Pengadaan Bibit Sapi) Rp. 98.350.000
e. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Jalan Usaha Tani Ketahanan Pangan) Rp. 114.160.200
TAHAP 3 :
1. Realisasi penyaluran (tidak tercantumkan)
– Dengan uraian kegiatan antara lain :
a. Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) (Pembangunan Drainase) Rp. 270.224.585
b. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang (Pembangunan Jalan Rabat Beton pemukiman) Rp. 272.104.585
c. Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Jalan Usaha Tani Ketahanan Pangan) Rp. 114.160.200
Namun sayang, hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi dari Andi Karya, selaku Kepala Desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Atas kondisi tersebut, publik meminta kepada aparat penegak hukum (APH) serta instansi-instansi terkait untuk segera turun ke Desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas guna mengevaluasi dan melakukan pemeriksaan perihal realisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2023 yang dipergunakan pada Desa Suka Karya Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas. (Tim)












