News  

Laporan Pengerusakan Kebun Sawit Ditolak, Kuasa Hukum Saidina Sesalkan Sikap Penyidik Polres Musi Rawas

​MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN – MITRA KEADILAN |

Upaya warga untuk mendapatkan keadilan kembali membentur tembok tebal. Sdr. Saidina, warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Syah, S.H., dan Randa Alala, S.H., M.H., harus menelan kekecewaan saat hendak membuat laporan polisi di Mapolres Musi Rawas (Mura), Kamis (23/04/2026).

​Kedatangan Saidina bertujuan untuk melaporkan Direktur dan/atau Manager PT PP Lonsum Tbk, Sei Lakitan Estate, atas dugaan tindak pidana pengerusakan tanaman sawit di kebun miliknya. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, laporan tersebut ditolak oleh pihak penyidik Unit Pidum Polres Musi Rawas.

Setibanya di SPKT Polres Mura, pelapor diarahkan ke Unit Pidum untuk menyampaikan duduk perkara. Setelah menunggu selama beberapa jam, tim kuasa hukum bertemu dengan Katim Pidum, Aipda Ari Ramadani. Namun, tanggapan yang diterima justru dinilai mengecewakan.

​Penyidik berdalih laporan tersebut tidak dapat diterima dengan alasan harus ada pembuktian kepemilikan tanah di Pengadilan terlebih dahulu, meski pihak pelapor telah menunjukkan bukti alas hak yang sah. Sebaliknya, pihak PT PP Lonsum disebut tidak pernah menunjukkan bukti serupa dalam mediasi sebelumnya.

​”Penyidik tetap menolak dengan alasan ini ranah perdata dan polisi tidak wajib menerima laporan ini. Bahkan, oknum tersebut mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan dengan menyebut ‘nyapek-nyapeki badan bae’ (melelahkan badan saja), dan mempersilakan kami melapor jika ia dianggap salah,” ungkap tim kuasa hukum menirukan ucapan penyidik.

Tim Hukum Sdr. Saidina menegaskan bahwa poin yang mereka laporkan adalah tindak pidana pengerusakan, bukan sengketa lahan. Sikap semena-mena perusahaan yang merusak tanaman kliennya telah menimbulkan kerugian nyata yang seharusnya direspon cepat oleh kepolisian.

​Atas insiden ini, tim kuasa hukum menilai penyidik Unit Pidum Polres Musi Rawas telah melanggar Pasal 12 huruf a, e, i, dan j Perkap Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

​”Sikap ini sangat bertolak belakang dengan jargon PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami meminta adanya tindakan disiplin yang keras terhadap oknum yang mengabaikan laporan masyarakat,” tegas Muhammad Syah, S.H.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Musi Rawas belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan laporan dugaan pengerusakan lahan tersebut.

​Penulis : Binsar Siadari
Liputan : Tim Mitra Keadilan