Paripurna DPRD Lubuklinggau Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Wali Kota Sampaikan Jawaban Eksekutif

LUBUKLINGGAU,- mitrakeadilan.com. Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menyampaikan jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Lubuklinggau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7/2026).

Agenda tersebut merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum yang memuat apresiasi, saran, kritik, serta berbagai masukan terhadap pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Lubuklinggau selama tahun anggaran 2025.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah Kota Lubuklinggau menyampaikan terima kasih atas perhatian, saran, kritik, dan rekomendasi yang telah disampaikan seluruh fraksi DPRD. Semua masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wali Kota.

Ia menegaskan, setiap catatan yang disampaikan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku sebagai upaya memperkuat efektivitas pelaksanaan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mewujudkan pengelolaan APBD yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Wali Kota juga berharap seluruh rangkaian pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara objektif, terbuka, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. Sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas bagi pembangunan daerah.

Usai penyampaian jawaban eksekutif, pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD hingga mencapai persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Red)