News  

Anak SMK Jambi di Duga Telah Disetubuhi Oknum Caleg DPRD Merangin Dari Partai PAN

Jambi, mitrakeadilan.com – Anak SMK di Jambi telah dilecehkan didalam mobil diduga caleg DPRD Kabupaten Merangin dari Partai Amanat Nasional (PAN). Korban inisial ML (17) melaporkan ke Polresta Jambi. Laporan tersebut Nomor : LP/B/844/XXI/2023/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi. Dalam hal tersebut, pihak keluarga korban mendatangi Polresta Jambi, Ayah Korban IS mengatakan bahwa dirinya dengan anaknya datang ke Polresta Jambi untuk melaporkan kejadian anaknya telah dilecehkan oleh Caleg DPRD Merangin Bernama Zulfikar.

Menurutnya, untuk kejadian pelecehan yang menimpa anaknya tersebut pada tanggal 18 November 2023 lalu. Kata IS, ML ini cerita ke dirinya dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan di dalam mobil.

Untuk kronologi kejadian, pada 18 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, ML di ajak pelaku Zulfikar caleg DPRD Merangin tersebut keluar rumah dan akan diberikan uang jajan. Sehingga korban dijemput oleh mobil dan dibawa muter-muter.
Tiba tiba, pelaku menghentikan kendaraan di terminal Alam Barajo Kota Jambi, mulai meraba tubuh korban yang bagian sensitif.

“Saat itu anak kami berontak namun pelaku ini mengancam anak saya akan berbuat kasar,”ujarnya, sambil kesal dan marah saat diwawancarai mengingat cerita anaknya tersebut. Sehingga korban takut, kemudian ada kesempatan pelaku untuk membuka busana. “Langsung mengajak hubungan badan, setelah itu anak kami menangis dan diberikan uang 600 ribu diantarnya ke rumah,”tutupnya.

Sementara itu, mitrakeadilan.com masih konfirmasi ke pihak Polresta Jambi untuk laporan pemerkosaan tersebut. Sesuai dengan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014. Tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Sebagaimana dimaksud pasal 81 UU 17/2016. (Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *