Diduga Kepala Desa Terpilih Gunakan Ijazah Palsu, Pengawasan Panitia Dipertanyakan

Menyedot perhatian masyarakat Muratara, Terkait adanya Dugaan Ijazah palsu oleh Oknum Kepala Desa Bumi Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, masih berproses di polres Muratara.

Berhasil dikonfirmasi Salah satu warga Putra daerah Muratara Rabu 15 Maret 2023, Emong diketahui tergabung dalam, Komunitas Bumi Makmur Bersatu (KBMB) Menjelaskan dengan wartawan mitrakeadilan.com terkait kasus ijazah palsu, mempertanyakan mengenai status hukum.

mitrakeadilan.com

“Kami mempertanyakan status hukum atas laporan ijasah palsu yang dipakai Oleh oknum kades Bumi Makmur pada pilkades bulan September tahun 2022 lalu.

Menurutnya Bahwa kasus tersebut sudah di laporkan sekitar bulan oktober tahun 2022 Dan berdasarkan informasi para pelapor dan pihak terlapor sudah dipanggil Oleh pihak polres muratara

Bahkan di duga hasil uji Lab porensik mengenai keaslian ijazah disinyalir palsu, sudah di keluarkan hasil nya. Atas proses itu sebenarnya tidak Ada alasan, Polres Muratara untuk tidak melanjutkan pada proses hukum,

selanjutnya mengeluarkan SPDP seperti yang telah diatur dalam, Pemenuhan pelaksanaan SPDP yang diatur dalam pasal 109 ayat (1) KUHAP merupakan dasar hukum utama (sumber hukum Undang-undang) yang melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada Penuntut umum, terlapor dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 hari.

Dimana penyidik yaitu polres muratara dan penuntut umum yaitu Kejaksaan sampai saat proses SPDP dari polres muratara tidak berjalan sesuai dengan amanat UU Dan putusan MK diatas,” pungkas Epong Putra daerah Muratara.
(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *