News  

Ketua DPRD Akan Cross Check Terkait Rangkap Jabatan di Damkar Merangin

Ketua DPRD Kabupaten Merangin (Herman Efendi)

Merangin, mitrakeadilan.com (15/04/2024) – Ketua DPRD Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (Herman Efendi) langsung memberikan tanggapan terkait salah satu pegawai menduduki rangkap jabatan dilingkungan Dinas Damkar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi sebagai bendahara sekaligus Kasi PLT selama 2 tahun terakhir.

Saat dihubungi awak media, Herman Effendi memberikan tanggapan akan melakukan cross check langsung dengan Kepala Dinas terkait dengan rangkap jabatan yang terjadi di Dinas Damkar Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

“Terimo kasih informasi yang disampaikan dan nanti saya akan cross check langsung ke kadis damkarnyo. Kalo benar rangkap jabatan terjadi berartikan dak perlu saya sebagai ketua DPRD ngomong salah. Masyarakan awampun bisa menilai jika hal itu salah.” ungkap Herman Efendi.

Sebelumnya, awak media telah konfirmasi melalui WA dengan pegawai yang menduduki rangkap jabatan didinas Damkar Merangin namun tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan.

Selanjutnya, awak media konfirmasi dengan Kepala Dinas Damkar Merangin. Jika ia sudah berkoordnasi perihal rangkap jabatan tersebut dan tidak ada temuan.

“Kami sudah berkoordinasi, alhamdulillah tidak ado temuan dan samo-samo kito cari aturan.” ungkap kepala Dinas.

Perlu diketahui, jika pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang rangkap jabatan sesuai dalam UU nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP nomor 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Sipil, PP nomor 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap.

Rangkap jabatan PNS merupakan pelanggaran etika, setiap jabatan pasti ada tanggung jawab penuh dan menyita waktu. Oleh sebab itu, tugas dan tanggung jawab seseorang yang mempunyai jabatan atau tugas rangkap dapat dipastikan tidak akan maksimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Jurnalis/Ahmat Tullah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *