Hukum  

Satresnarkoba Muratara Tangkap Pengedar Shabu

mitrakeadilannews.com sabtu (25/02/2023) satresnarkoba muratara berhasil menangkap HR (29) pelaku pengedar narkotika jenis shabu di desa Beringin Makmur II Kec. Rawas ilir Kab. Musi Rawas Utara, Prov. Sumsel, pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023  sekira pukul 23.30 wib.

mirakeadilannews.com

Penangkapan terhadap tersangka HR (29) Oleh satresnarkoba Musi Rawas Utara sesuai dengan nomor LP/A/  10 / II /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL.

Penangkapan terhadap HR (29) oleh satresnarkoba Muratara juga disertai dengan beberapa barang bukti yang diantaranya :
a. 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
b. 7 (tujuh) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,96 (dua koma sembilan puluh enam) milik sdra TONO (DPO)
c. Uang tunai sebesar Rp.678.000 (enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) milik sdra TONO (DPO).
D.satu helai celana panjang warna biru

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa PutraS.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH didampingi Kasi Humas, AKP Joni Indra Jaya, SH mengatakan Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Beringin Makmur rawas ilir ,menindak lanjuti informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yg di sampaikan, dan Hasilnya diketahui  ada seorang laki-laki yang dicurigai  membawa Narkotika,

lalu terhadap seseorang tersebut di lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, yaitu pada hari Jumat sekira pukul 23.30 wib, ketika team satresnarkoba polres muratara mengamankan seseorang laki- laki yang pada saat itu sedang duduk di depan sebuah rumah kemudian Team mendekati pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ,dan  dapat ditemukan pada tubuh laki-laki tersebut barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan pada kantong celana sebelah kanan pelaku, yg diakui pelaku milik nya yg baru saja di dapatkan dari seseorang penjual  An “T” lalu terhadap informasi dari pelaku di lakukan pengembangan, yg berlokasi di sebuah pondok yang berada  di Desa Bingin Teluk kec rawas ilir,

ketika saat di lakukan penggrebekan para pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas  dan para pelaku berhasil melarikan diri Namun di sekitaran pondok tersebut team satresnarkoba menemukan Barang bukti sebanyak, 7 (tujuh) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang yg di duga berisikan narkotika jenis shabu yg di buang oleh salah satu tersangka an “T” yg berhasil melarikan diri dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 678.000 yang terdapat di dalam sebuah dompet kecil, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku. Ungkapnya
(M Aap)

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *